Warga Laporkan Kades Jurangjero ke Kejari Blora, Diduga Selewengkan Dana Desa dan Lakukan Pungli PTSL


*CAKRAMEDIA INDONESIA,-* Blora– Suwoto, Kepala Desa (Kades) Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, dilaporkan oleh warga atas dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Selasa (6/5/2025).

Pelapor, Waloyojati, warga Desa Jurangjero, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencakup dugaan penyelewengan anggaran pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) pada tahun 2023 hingga 2024 serta pungli dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Menurut Waloyojati, pembangunan JUT seharusnya dilakukan di Dukuh Kembang, namun faktanya dilaksanakan di atas lahan pribadi milik Kades yang masuk wilayah Kabupaten Rembang. "Itu wilayah Rembang, dan hanya lahan Kades yang ada di sana. Warga yang punya lahan di wilayah Blora malah gotong royong bangun jalan sendiri," tegasnya.

Terkait Program PTSL 2021, Waloyojati mengungkapkan bahwa warga diminta membayar Rp350 ribu per bidang tanah, jauh di atas ketentuan biaya maksimal sebesar Rp150 ribu. Dari 600 bidang yang diajukan, masih terdapat 42 bidang yang belum mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun dana yang sudah dibayarkan tidak dikembalikan.

"Yang SHM-nya belum jadi masih 42 bidang, tapi uangnya juga tidak kembali. Padahal itu program sejak 2021," ujarnya.

Dirinya meminta Kejari Blora mengusut tuntas dugaan korupsi dan pungli tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, ia mengancam akan menggerakkan massa warga untuk mendatangi kantor Kejari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko, membenarkan adanya laporan dari warga namun belum memberikan keterangan lebih lanjut. "Surat aduan baru masuk kemarin. Kami masih menunggu disposisi dari pimpinan," jelasnya.
*(SAM)*

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.