*CAKRAMEDIA INDONESIA,-* Blora – Sabtu, 31 Mei 2025
Dalam upaya memberantas tindak pidana illegal logging, Polsek Sambong di bawah komando AKP Tejo Utomo, SH, MM berhasil menggagalkan upaya pencurian kayu jati yang diduga berasal dari Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Kejadian berlangsung pada Sabtu dini hari pukul 02.15 WIB, setelah pihak Polsek Sambong menerima informasi dari petugas Perhutani, Bapak Gono (Sinder Pasarsore) dan Bapak Lukman Jayadi (Waka ADM), mengenai pergerakan kendaraan bermuatan kayu ilegal yang tengah dibuntuti oleh tim Buser Perhutani. Truk tersebut diperkirakan akan melintasi wilayah hukum Polsek Sambong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tiga personel Polsek Sambong yakni Aipda Haris, Aipda Suliswanto, dan Aipda Juwantono segera melakukan pengejaran menggunakan mobil dinas Strada, dengan Aipda Suliswanto sebagai pengemudi. Namun pelaku diketahui mengalihkan rute melalui Desa Gagakan menuju Ngroto, menghindari penghadangan di jalur utama.
Pengejaran berlanjut hingga di jalan wilayah kelurahan Ngroto. Saat hendak menghentikan truk, kendaraan dinas Polsek Sambong disenggol dari samping hingga mengalami kerusakan berupa penyok dan pecah lampu belakang.
Meski begitu, personel tetap melanjutkan pengejaran. Sekira pukul 02.49 WIB, truk dengan nomor polisi K 8804 Y berhasil ditemukan ditinggal pelaku di wilayah Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu. Di dalam kendaraan ditemukan muatan kayu jati yang diduga hasil curian. Pelaku kabur ke area pemukiman dengan membawa senjata tajam.
"Berharap dengan tertangkapnya Truk muatan kayu illegal dengan harapan masyarakat semakin sadar akan pentingnya kelestarian hutan dan semoga kedepannya hutan KPH Cepu semakin aman demi terwujudnya hutan lestari" ujar WAKA ADM Lukman Jayadi ketika dikonfirmasi awak media .
Dari hasil pengamanan berhasil disita kayu jati sebanyak 1,61298 meter kubik dan taksiran kerugian mencapai Rp 7,294 Juta.
Karena lokasi penemuan kendaraan berada di wilayah hukum Polsek Cepu, penanganan lebih lanjut diserahkan kepada Polsek Cepu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
*(SAM)*
0 komentar:
Posting Komentar