Langsung ke konten utama

Komitmen Polres Blora Menyerahkan Unit Hasil Tindak Pidana Kepada Pemiliknya



**Blora, 26 Mei 2025** – Kepolisian Resor (Polres) Blora hari ini menyerahkan satu unit kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian kepada pemilik aslinya. Penyerahan dilakukan langsung di halaman Mapolres Blora dengan disaksikan oleh sejumlah anggota kepolisian dan awak media. Peristiwa ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas tindak kejahatan serta mengembalikan hak-hak korban.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H. , dalam keterangannya menyatakan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang beberapa minggu lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim berhasil mengungkap lokasi pelaku dan menemukan barang bukti berupa kendaraan roda dua yang dicuri. Pelaku kini telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pemilik kendaraan, sukirnawati, tak kuasa menahan rasa haru saat menerima kembali motornya. Ia mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Blora atas kerja cepat dan profesional yang telah dilakukan. “Saya sangat bersyukur dan tidak menyangka kendaraan saya bisa kembali. Terima kasih untuk Polres Blora,” ujarnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, serta segera melapor jika mengalami kehilangan. Pihak kepolisian berkomitmen akan terus meningkatkan patroli dan pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan rasa aman dan nyaman.

Kasus pencurian kendaraan bermotor sendiri masih menjadi salah satu tindak pidana yang cukup tinggi di wilayah Blora. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Blora berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

(Tau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...