Polres Blora Tangkap Tiga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga


**Blora, 18 Mei 2025** – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Blora dalam beberapa waktu terakhir.

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial KS (30), warga Desa Genjahan, Kecamatan Jiken, serta AFF (22) dan MADF (27), keduanya merupakan warga asal Bojonegoro. Mereka ditangkap setelah melalui penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Reskrim Polres Blora.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa komplotan ini telah melakukan aksi pencurian di 10 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan. Lokasi TKP meliputi Kecamatan Blora, Jepon, Jiken, dan Cepu.

Para pelaku diketahui memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Salah satu dari mereka bertugas sebagai eksekutor, sementara dua lainnya membantu penjualan hasil pencurian kendaraan tersebut. Aksi komplotan ini tergolong rapi dan cepat, menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat sepi dan kurang pengawasan.

Total sepuluh unit sepeda motor berhasil digasak oleh para pelaku. Namun, berkat kerja keras aparat kepolisian, sebagian besar kendaraan curian berhasil diamankan sebagai barang bukti dan kini disimpan di Mapolres Blora untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Blora menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi kabar baik bagi warga Blora. Pasalnya, maraknya aksi curanmor beberapa waktu terakhir telah membuat masyarakat resah dan merasa tidak aman.

Masyarakat Blora pun menyambut baik kabar penangkapan ini. Banyak warga berharap aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan, agar kasus serupa tidak kembali terjadi di wilayah mereka.

(Tau)

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.