Pemanfaatan sumur minyak tua yang ada di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, kepada Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, pada acara Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar di Semarang, Jumat (2/5/2025). Meskipun pengeboran minyak selama ini dilakukan tanpa izin resmi, kegiatan tersebut telah memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat.
Kementerian ESDM berencana untuk menyusun Peraturan Menteri (Permen) yang akan memberikan dasar hukum bagi pengelolaan sumur minyak tersebut. Siswanto menjelaskan bahwa meskipun operasi sumur minyak masih ilegal, aktivitas ini sudah memberikan kontribusi pada peningkatan ekonomi lokal. Oleh karena itu, pemerintah berencana untuk merumuskan regulasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur-sumur tersebut secara sah.
Dalam rencana pengelolaan yang disusun, Menteri ESDM menginstruksikan agar pengeboran sumur minyak kecil diserahkan kepada masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi langsung bagi warga Blora dan memperkuat perekonomian daerah melalui pengelolaan yang lebih terstruktur dan legal
(ria)
0 komentar:
Posting Komentar