Langsung ke konten utama

Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Tuai Penolakan


PATI — Pemerintah Kabupaten Pati, di bawah kepemimpinan Bupati H. Sudewo, ST, MT, menetapkan kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang rusak parah di berbagai wilayah kabupaten .


Dalam pertemuan dengan para camat dan Paguyuban Kepala Desa (PASOPATI) pada 18 Mei 2025, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa tarif PBB di Kabupaten Pati tidak mengalami penyesuaian selama 14 tahun terakhir. Ia menilai penyesuaian ini perlu karena pendapatan PBB Pati saat ini hanya sekitar Rp 29 miliar—jauh di bawah Kabupaten Jepara (Rp 75 miliar), Rembang (Rp 50 miliar), dan Kudus (Rp 50 miliar) .


Namun, kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi (INHAKA) Pati, Husaini (19/05), mengkritik kenaikan tarif PBB sebesar 250 persen sebagai beban yang terlalu berat bagi rakyat kecil. 

”Di tengah kesusahan rakyat ini jangan membuat program yang menambah kesusahan. Kalau jalan bagus tomboknya banyak kan sama saja,” ungkap Husaini.

”Jangan aneh-aneh. Kemarin Pendapa Kabupaten dibangun, padahal belum ada yang rusak. Kemudian trotoar mau dibangun juga. Masjid yang baru dibangun, mau dibangun lagi juga. itu kan menghamburkan duit. dan manfaatnya sangat kecil untuk rakyat. Padahal pangkalan truk yang dibutuhkan tak kunjung dibangun,” pungkas dia.


Senada, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Pati juga menolak kebijakan ini. Mereka menilai Pemkab Pati seharusnya membuka ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan fiskal dan lebih transparan dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi warga sebelum menaikkan tarif pajak .


Menanggapi kritik, Bupati Sudewo menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari reformasi birokrasi dan penyesuaian anggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ia menekankan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total belanja daerah .


Pemkab Pati berkomitmen untuk terus mengawal dan mengevaluasi kebijakan ini demi kesejahteraan bersama. Sosialisasi penggunaan dana kenaikan PBB pun akan ditingkatkan agar masyarakat dapat memantau transparansi dan dampak langsungnya.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...