Langsung ke konten utama

Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Tuai Penolakan


PATI — Pemerintah Kabupaten Pati, di bawah kepemimpinan Bupati H. Sudewo, ST, MT, menetapkan kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang rusak parah di berbagai wilayah kabupaten .


Dalam pertemuan dengan para camat dan Paguyuban Kepala Desa (PASOPATI) pada 18 Mei 2025, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa tarif PBB di Kabupaten Pati tidak mengalami penyesuaian selama 14 tahun terakhir. Ia menilai penyesuaian ini perlu karena pendapatan PBB Pati saat ini hanya sekitar Rp 29 miliar—jauh di bawah Kabupaten Jepara (Rp 75 miliar), Rembang (Rp 50 miliar), dan Kudus (Rp 50 miliar) .


Namun, kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi (INHAKA) Pati, Husaini (19/05), mengkritik kenaikan tarif PBB sebesar 250 persen sebagai beban yang terlalu berat bagi rakyat kecil. 

”Di tengah kesusahan rakyat ini jangan membuat program yang menambah kesusahan. Kalau jalan bagus tomboknya banyak kan sama saja,” ungkap Husaini.

”Jangan aneh-aneh. Kemarin Pendapa Kabupaten dibangun, padahal belum ada yang rusak. Kemudian trotoar mau dibangun juga. Masjid yang baru dibangun, mau dibangun lagi juga. itu kan menghamburkan duit. dan manfaatnya sangat kecil untuk rakyat. Padahal pangkalan truk yang dibutuhkan tak kunjung dibangun,” pungkas dia.


Senada, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Pati juga menolak kebijakan ini. Mereka menilai Pemkab Pati seharusnya membuka ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan fiskal dan lebih transparan dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi warga sebelum menaikkan tarif pajak .


Menanggapi kritik, Bupati Sudewo menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari reformasi birokrasi dan penyesuaian anggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ia menekankan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total belanja daerah .


Pemkab Pati berkomitmen untuk terus mengawal dan mengevaluasi kebijakan ini demi kesejahteraan bersama. Sosialisasi penggunaan dana kenaikan PBB pun akan ditingkatkan agar masyarakat dapat memantau transparansi dan dampak langsungnya.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...