PATI — Pemerintah Kabupaten Pati, di bawah kepemimpinan Bupati H. Sudewo, ST, MT, menetapkan kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang rusak parah di berbagai wilayah kabupaten .
Dalam pertemuan dengan para camat dan Paguyuban Kepala Desa (PASOPATI) pada 18 Mei 2025, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa tarif PBB di Kabupaten Pati tidak mengalami penyesuaian selama 14 tahun terakhir. Ia menilai penyesuaian ini perlu karena pendapatan PBB Pati saat ini hanya sekitar Rp 29 miliar—jauh di bawah Kabupaten Jepara (Rp 75 miliar), Rembang (Rp 50 miliar), dan Kudus (Rp 50 miliar) .
Namun, kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi (INHAKA) Pati, Husaini (19/05), mengkritik kenaikan tarif PBB sebesar 250 persen sebagai beban yang terlalu berat bagi rakyat kecil.
”Di tengah kesusahan rakyat ini jangan membuat program yang menambah kesusahan. Kalau jalan bagus tomboknya banyak kan sama saja,” ungkap Husaini.
”Jangan aneh-aneh. Kemarin Pendapa Kabupaten dibangun, padahal belum ada yang rusak. Kemudian trotoar mau dibangun juga. Masjid yang baru dibangun, mau dibangun lagi juga. itu kan menghamburkan duit. dan manfaatnya sangat kecil untuk rakyat. Padahal pangkalan truk yang dibutuhkan tak kunjung dibangun,” pungkas dia.
Senada, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Pati juga menolak kebijakan ini. Mereka menilai Pemkab Pati seharusnya membuka ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan fiskal dan lebih transparan dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi warga sebelum menaikkan tarif pajak .
Menanggapi kritik, Bupati Sudewo menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari reformasi birokrasi dan penyesuaian anggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ia menekankan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total belanja daerah .
Pemkab Pati berkomitmen untuk terus mengawal dan mengevaluasi kebijakan ini demi kesejahteraan bersama. Sosialisasi penggunaan dana kenaikan PBB pun akan ditingkatkan agar masyarakat dapat memantau transparansi dan dampak langsungnya.
(*)
0 komentar:
Posting Komentar