Langsung ke konten utama

Kenaikan PBB 250 Persen di Pati Tuai Penolakan


PATI — Pemerintah Kabupaten Pati, di bawah kepemimpinan Bupati H. Sudewo, ST, MT, menetapkan kebijakan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan yang rusak parah di berbagai wilayah kabupaten .


Dalam pertemuan dengan para camat dan Paguyuban Kepala Desa (PASOPATI) pada 18 Mei 2025, Bupati Sudewo menjelaskan bahwa tarif PBB di Kabupaten Pati tidak mengalami penyesuaian selama 14 tahun terakhir. Ia menilai penyesuaian ini perlu karena pendapatan PBB Pati saat ini hanya sekitar Rp 29 miliar—jauh di bawah Kabupaten Jepara (Rp 75 miliar), Rembang (Rp 50 miliar), dan Kudus (Rp 50 miliar) .


Namun, kebijakan ini memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil. Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi (INHAKA) Pati, Husaini (19/05), mengkritik kenaikan tarif PBB sebesar 250 persen sebagai beban yang terlalu berat bagi rakyat kecil. 

”Di tengah kesusahan rakyat ini jangan membuat program yang menambah kesusahan. Kalau jalan bagus tomboknya banyak kan sama saja,” ungkap Husaini.

”Jangan aneh-aneh. Kemarin Pendapa Kabupaten dibangun, padahal belum ada yang rusak. Kemudian trotoar mau dibangun juga. Masjid yang baru dibangun, mau dibangun lagi juga. itu kan menghamburkan duit. dan manfaatnya sangat kecil untuk rakyat. Padahal pangkalan truk yang dibutuhkan tak kunjung dibangun,” pungkas dia.


Senada, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Pati juga menolak kebijakan ini. Mereka menilai Pemkab Pati seharusnya membuka ruang partisipasi publik dalam pengambilan keputusan fiskal dan lebih transparan dalam mempertimbangkan kondisi ekonomi warga sebelum menaikkan tarif pajak .


Menanggapi kritik, Bupati Sudewo menegaskan bahwa kebijakan ini bagian dari reformasi birokrasi dan penyesuaian anggaran sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Ia menekankan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total belanja daerah .


Pemkab Pati berkomitmen untuk terus mengawal dan mengevaluasi kebijakan ini demi kesejahteraan bersama. Sosialisasi penggunaan dana kenaikan PBB pun akan ditingkatkan agar masyarakat dapat memantau transparansi dan dampak langsungnya.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...