Picu Pro dan Kontra, IKA PMII Pati Minta Penjelasan Lengkap Soal Kenaikan PBB 250 Persen dari Pemkab


Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Pati menyuarakan keprihatinan atas keputusan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Mereka mendesak agar Pemkab memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat terkait kebijakan yang menuai pro dan kontra tersebut.

Dalam Surat Pernyataan Sikap bernomor 05/PM.IKA.PMII/V/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Ahmad Jukari dan Sekretaris Sutrisno, IKA PMII menyoroti pentingnya keterbukaan proses pembentukan kebijakan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah peningkatan PBB ini sudah melalui mekanisme partisipasi publik, seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

IKA PMII juga mengingatkan bahwa hasil dari kenaikan PBB harus digunakan secara tepat sasaran, yaitu untuk program-program yang benar-benar mendesak dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Organisasi ini menolak anggaran dialokasikan untuk hal-hal yang tidak relevan dengan kebutuhan rakyat.

Selain itu, IKA PMII meminta agar Pemkab Pati menginformasikan pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber lain selain PBB. Hal ini diperlukan agar diketahui apakah potensi PAD dari sektor lain sudah dimaksimalkan sebelum memutuskan untuk menaikkan PBB secara signifikan.

Organisasi ini menilai bahwa kenaikan PBB sebesar 250 persen akan memberikan beban tambahan bagi masyarakat, sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fokus utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Ahmad Jukari menegaskan bahwa publik berhak mengetahui penggunaan dana yang diperoleh dari kenaikan pajak ini.

Di akhir pernyataannya, IKA PMII Pati mengharapkan Pemkab dapat membuka ruang dialog dan menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi potensi konflik dan memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan demokratis.

(*)

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.