Langsung ke konten utama

Tiga Bangunan Liar di Tayu Dibongkar Satpol PP Pati, Warga Terpaksa Pindah


Tiga bangunan liar yang berdiri di atas tanah sempadan Jalan Raya Pati–Tayu–Gunungwungkal, Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Kecamatan, Rabu pagi (30/4/2025). Proses penertiban dilakukan menggunakan alat berat demi mempercepat pelaksanaan.

Bangunan yang difungsikan sebagai rumah dan warung tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi. Salah satu warga, Susiani, yang menjadi pemilik salah satu bangunan, merasa kecewa atas tindakan pembongkaran ini. Ia mengaku telah lama tinggal di lokasi tersebut sejak kecil dan kini harus rela pindah ke rumah kontrakan bersama dua anaknya.

“Saya hanya bisa pasrah karena ini aturan pemerintah. Walaupun berat, kami harus taat,” ujarnya. Ia dan suaminya yang sebelumnya berjualan bensin dan kopi kini harus mencari mata pencaharian baru demi memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono, menegaskan bahwa proses pembongkaran sudah melalui tahapan prosedural. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar.

Bahkan, lanjut Sugiono, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) sebelumnya telah meminta agar pembongkaran dilakukan secara mandiri. Namun karena tidak dilakukan, pemerintah mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan pembersihan lokasi.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan tali asih kepada tiga kepala keluarga yang bangunannya dibongkar. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban mereka pasca-pembongkaran.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...