Langsung ke konten utama

Tiga Bangunan Liar di Tayu Dibongkar Satpol PP Pati, Warga Terpaksa Pindah


Tiga bangunan liar yang berdiri di atas tanah sempadan Jalan Raya Pati–Tayu–Gunungwungkal, Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Kecamatan, Rabu pagi (30/4/2025). Proses penertiban dilakukan menggunakan alat berat demi mempercepat pelaksanaan.

Bangunan yang difungsikan sebagai rumah dan warung tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi. Salah satu warga, Susiani, yang menjadi pemilik salah satu bangunan, merasa kecewa atas tindakan pembongkaran ini. Ia mengaku telah lama tinggal di lokasi tersebut sejak kecil dan kini harus rela pindah ke rumah kontrakan bersama dua anaknya.

“Saya hanya bisa pasrah karena ini aturan pemerintah. Walaupun berat, kami harus taat,” ujarnya. Ia dan suaminya yang sebelumnya berjualan bensin dan kopi kini harus mencari mata pencaharian baru demi memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono, menegaskan bahwa proses pembongkaran sudah melalui tahapan prosedural. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar.

Bahkan, lanjut Sugiono, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) sebelumnya telah meminta agar pembongkaran dilakukan secara mandiri. Namun karena tidak dilakukan, pemerintah mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan pembersihan lokasi.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan tali asih kepada tiga kepala keluarga yang bangunannya dibongkar. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban mereka pasca-pembongkaran.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...