Tiga Bangunan Liar di Tayu Dibongkar Satpol PP Pati, Warga Terpaksa Pindah


Tiga bangunan liar yang berdiri di atas tanah sempadan Jalan Raya Pati–Tayu–Gunungwungkal, Desa Sendangrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama pihak Kecamatan, Rabu pagi (30/4/2025). Proses penertiban dilakukan menggunakan alat berat demi mempercepat pelaksanaan.

Bangunan yang difungsikan sebagai rumah dan warung tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi. Salah satu warga, Susiani, yang menjadi pemilik salah satu bangunan, merasa kecewa atas tindakan pembongkaran ini. Ia mengaku telah lama tinggal di lokasi tersebut sejak kecil dan kini harus rela pindah ke rumah kontrakan bersama dua anaknya.

“Saya hanya bisa pasrah karena ini aturan pemerintah. Walaupun berat, kami harus taat,” ujarnya. Ia dan suaminya yang sebelumnya berjualan bensin dan kopi kini harus mencari mata pencaharian baru demi memenuhi kebutuhan keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiono, menegaskan bahwa proses pembongkaran sudah melalui tahapan prosedural. Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar.

Bahkan, lanjut Sugiono, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) sebelumnya telah meminta agar pembongkaran dilakukan secara mandiri. Namun karena tidak dilakukan, pemerintah mengambil tindakan lanjutan dengan melakukan pembersihan lokasi.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga terdampak, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan tali asih kepada tiga kepala keluarga yang bangunannya dibongkar. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban mereka pasca-pembongkaran.

(*)

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.