Tim Penasehat Hukum Keberatan dan Akan Tempuh Langkah Hukum, Atas Penggeledahan Kejaksaan Blora



BLORA – Kekecewaan dan protes keras disampaikan tim Penasehat Hukum yang mewakili Pak KWT atas penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blora terhadap dugaan penyelewengan dalam pengelolaan PAM Air Bersih di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Pada Jumat, 2 Mei 2025.  

Billy Lawyer, salah satu penasehat hukum, menyatakan bahwa pada 24 April 2025 lalu pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Blora untuk melaksanakan pemeriksaan Berita Acara Tambahan terhadap kliennya. Namun, meski permintaan itu belum terlaksana, upaya penggeledahan dan penyitaan malah dilaksanakan.

"Kami sangat menyesalkan langkah ini, karena tidak ada alasan jelas untuk melakukan penggeledahan sebelum pemeriksaan Berita Acara Tambahan," ungkap Billy dengan nada kecewa.

Penasehat Hukum lainnya, Putra Wibowo, juga menyoroti ketidaktepatan langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Blora. Ia menganggap bahwa perkara ini masih sangat prematur untuk sampai pada tahap penggeledahan, mengingat laporan yang diajukan belum terperinci dan belum ada perhitungan kerugian negara yang jelas. 

"Kami keberatan dengan penggeledahan ini karena konstruksi tuduhan dalam laporan tersebut masih kabur. Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk membela hak-hak klien kami," tambah Putra.

Perkara ini telah menarik perhatian pemerintah setempat, dengan Pemerintah Kabupaten Blora berharap agar proses hukum ini segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian. Pemerintah berharap agar pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan transparan dalam menangani perkara ini demi kepentingan masyarakat.
(ria)

About Box Redaksi

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.