Langsung ke konten utama

Tim Penasehat Hukum Keberatan dan Akan Tempuh Langkah Hukum, Atas Penggeledahan Kejaksaan Blora



BLORA – Kekecewaan dan protes keras disampaikan tim Penasehat Hukum yang mewakili Pak KWT atas penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Blora terhadap dugaan penyelewengan dalam pengelolaan PAM Air Bersih di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Pada Jumat, 2 Mei 2025.  

Billy Lawyer, salah satu penasehat hukum, menyatakan bahwa pada 24 April 2025 lalu pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri Blora untuk melaksanakan pemeriksaan Berita Acara Tambahan terhadap kliennya. Namun, meski permintaan itu belum terlaksana, upaya penggeledahan dan penyitaan malah dilaksanakan.

"Kami sangat menyesalkan langkah ini, karena tidak ada alasan jelas untuk melakukan penggeledahan sebelum pemeriksaan Berita Acara Tambahan," ungkap Billy dengan nada kecewa.

Penasehat Hukum lainnya, Putra Wibowo, juga menyoroti ketidaktepatan langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Blora. Ia menganggap bahwa perkara ini masih sangat prematur untuk sampai pada tahap penggeledahan, mengingat laporan yang diajukan belum terperinci dan belum ada perhitungan kerugian negara yang jelas. 

"Kami keberatan dengan penggeledahan ini karena konstruksi tuduhan dalam laporan tersebut masih kabur. Kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk membela hak-hak klien kami," tambah Putra.

Perkara ini telah menarik perhatian pemerintah setempat, dengan Pemerintah Kabupaten Blora berharap agar proses hukum ini segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian. Pemerintah berharap agar pihak terkait dapat mengambil langkah-langkah yang tepat dan transparan dalam menangani perkara ini demi kepentingan masyarakat.
(ria)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...