PATI — Pemerintah Kabupaten Pati di bawah kepemimpinan Bupati H. Sudewo, ST, MT, menetapkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan infrastruktur, terutama perbaikan jalan yang rusak parah di berbagai wilayah Kabupaten Pati.
Bupati Sudewo menjelaskan bahwa kondisi infrastruktur jalan di Pati saat ini dalam keadaan kritis dan membutuhkan penanganan segera. "Kami lakukan efisiensi dan realokasi untuk fokus pada penanganan infrastruktur jalan karena kondisinya rusak berat di setiap kecamatan," ujar Sudewo dalam pengarahan terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah .
Sebagai bagian dari upaya ini, alokasi anggaran untuk perbaikan jalan ditingkatkan secara signifikan dari semula Rp 40 miliar menjadi sekitar Rp 280 miliar. Penambahan anggaran ini diharapkan mampu memperbaiki jalan-jalan rusak di berbagai wilayah Pati secara menyeluruh .
Namun, kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat dan DPRD Kabupaten Pati. Beberapa warga menyatakan kekhawatiran terhadap beban kenaikan PBB yang signifikan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar tidak memberatkan masyarakat kecil.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pati mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus pada perbaikan infrastruktur jalan, tetapi juga memperhatikan sektor lain seperti pendidikan dan pemberdayaan ekonomi rakyat. "Harus ada pembagian anggaran yang baik dan proporsional. Selain memprioritaskan perbaikan infrastruktur jalan, kami meminta tahun depan anggaran harus dibagi untuk bidang pembangunan yang lain," ujar anggota DPRD Pati, Kastomo .
Bupati Sudewo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan penyesuaian anggaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia menyatakan bahwa alokasi belanja daerah harus mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen .
Pemerintah Kabupaten Pati berkomitmen untuk terus mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini demi kesejahteraan bersama. Mereka juga berjanji akan melakukan sosialisasi yang lebih intensif dan transparan mengenai penggunaan dana hasil kenaikan PBB tersebut.
(*)
0 komentar:
Posting Komentar