Langsung ke konten utama

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban


Cakramedia Indonesia

Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet.

Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada di warung. Mereka pun bergegas menuju rumah H dan langsung melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, mereka menemukan korban M.

"Korban kemudian ditarik keluar dan dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat, termasuk pendarahan di kedua telinga serta memar di rahang kanan dan kiri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Soeprapto Cepu, namun kondisinya mulai membaik," lanjut AKP Selamet.

Terkait hubungan antara korban M dan H, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, H mengaku hanya mengenal korban secara biasa. M sendiri bekerja sebagai kurir barang dan kerap mengantarkan barang ke rumah H," tambahnya.

Sedangkan informasi yang didapat dari kakak korban, yaitu Elok Faikoh Badiah mengatakan bahwa sempat ada percakapan dengan H melalui chat, H sebelumnya tidak mengakui mengenal korban, tapi pada akhirnya mengakui juga bahwa H kenal dengan korban.

Tidak hanya itu, dalam percakapan chat tersebut, H mengakui beberapa hal diantaranya adalah,
"Aku wes ngomong kenal, aku ngomong wes janjian, aku ngomong jujur, aku ngakoni Podo geleme".

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:

Ibnu Ikhsan Setiawan (18),
Fitroh Tabliq Almuakim (27),
Rio Mitra (21),
Delvin Radhia Erlangga (27),
Achmad Munawir (32),
Adi Setya Fahrezi (22),
Beni Hermanto (24).

"Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Blora," pungkas AKP Selamet.

(Sam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...