Langsung ke konten utama

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban


Cakramedia Indonesia

Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet.

Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada di warung. Mereka pun bergegas menuju rumah H dan langsung melakukan penggerebekan. Di dalam rumah, mereka menemukan korban M.

"Korban kemudian ditarik keluar dan dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka berat, termasuk pendarahan di kedua telinga serta memar di rahang kanan dan kiri. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RSUD Soeprapto Cepu, namun kondisinya mulai membaik," lanjut AKP Selamet.

Terkait hubungan antara korban M dan H, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, H mengaku hanya mengenal korban secara biasa. M sendiri bekerja sebagai kurir barang dan kerap mengantarkan barang ke rumah H," tambahnya.

Sedangkan informasi yang didapat dari kakak korban, yaitu Elok Faikoh Badiah mengatakan bahwa sempat ada percakapan dengan H melalui chat, H sebelumnya tidak mengakui mengenal korban, tapi pada akhirnya mengakui juga bahwa H kenal dengan korban.

Tidak hanya itu, dalam percakapan chat tersebut, H mengakui beberapa hal diantaranya adalah,
"Aku wes ngomong kenal, aku ngomong wes janjian, aku ngomong jujur, aku ngakoni Podo geleme".

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:

Ibnu Ikhsan Setiawan (18),
Fitroh Tabliq Almuakim (27),
Rio Mitra (21),
Delvin Radhia Erlangga (27),
Achmad Munawir (32),
Adi Setya Fahrezi (22),
Beni Hermanto (24).

"Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Blora," pungkas AKP Selamet.

(Sam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...