Pati, Jawa Tengah – Polresta Pati secara aktif menertibkan penggunaan "sound horeg" di wilayahnya, sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Penertiban ini melibatkan 111 personel Polri dibantu personel TNI dan Satpol PP Kab. pati pada Sabtu, 31 Mei 2025, menyasar Desa Bendokaton Kidul, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, saat berlangsungnya karnaval dalam rangkaian acara sedekah bumi. Langkah tegas ini merupakan implementasi dari surat edaran Bupati Pati dan surat larangan yang dikeluarkan oleh Kapolresta Pati. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menerangkan bahwa kebijakan pelarangan sound horeg di jalan raya, terutama saat kegiatan karnaval, telah melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas, salah satunya mengacu pada surat edaran Bupati Pati dan Maklumat Kapolresta Pati Nomor : Mak/1/V/2025 perihal Larangan Kegiatan Sound Horeg arau sejenisnya. Lebih lanjut Kapolresta Pati melalui Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto menjelaskan penertiban berjalan ...