Langsung ke konten utama

Ungkap Kasus Pencurian Di Konser Margorejo, Polsek Amankan Satu Orang Dan Identifikasi Tiga DPO



Pati, Jawa Tengah – Polsek Margorejo berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi saat konser musik Serana dan Samudra Tour di Lapangan Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Minggu (6/7/2025) pukul 23.15 WIB. Satu orang pelaku berhasil diamankan sementara tiga lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, saat konser tengah berlangsung dan kerumunan penonton memadati lapangan desa. Dalam suasana padat dan minim penerangan, pelaku memanfaatkan kelengahan penonton untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku yang berhasil diamankan berinisial WS (23), warga Kota Malang. Sementara tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial AB (19), FR (24), dan AN (20), saat ini masih dalam pengejaran dan telah kami tetapkan sebagai DPO,” ujar AKP Dwi Kristiawan.

Korban pencurian adalah seorang pemuda bernama Rio Febrian (19), warga Kabupaten Kudus. Saat kejadian, handphone miliknya dititipkan kepada temannya, Revanaya Sandra, yang kemudian menyimpannya di saku celana. Tak lama kemudian, mereka menyadari dua ponsel yang berada di saku tersebut telah raib.

“Modus operandi para pelaku adalah mengambil handphone milik penonton yang disimpan di dalam tas atau saku. Mereka menyasar kerumunan penonton konser karena lebih mudah untuk berbaur dan melarikan diri,” terang Kapolsek.

Pencarian barang yang hilang dilakukan korban dan saksi di sekitar lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Sekitar pukul 23.15 WIB, salah satu saksi, Rakha Yulisetiyanto, menemukan sebuah tas selempang hitam berisi empat unit ponsel dan langsung menyerahkannya ke Polsek Margorejo.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tas tersebut antara lain satu unit HP Redmi 13C warna hitam, satu unit Realme C11 warna biru, satu unit Oppo A3S warna merah, dan satu unit iPhone 11 warna hitam. Barang-barang ini diduga hasil kejahatan dari komplotan pencuri tersebut.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat. Pelaku WS berhasil kami amankan di sekitar lokasi. Ia tidak dapat menunjukkan kepemilikan sah atas barang-barang tersebut,” ungkap AKP Dwi.

Pihak kepolisian kini sedang melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan kepolisian wilayah lain untuk memburu ketiga pelaku lainnya yang diduga berasal dari luar daerah, yaitu Surabaya dan Solo. Ketiganya diyakini bagian dari jaringan pencurian lintas kota.

“Kami akan terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya dan menelusuri kemungkinan adanya kasus serupa di tempat lain. Kami tidak segan menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tandas Kapolsek Margorejo.

(Ari/ Humas Resta Pati)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...