Langsung ke konten utama

Mayatnya Dibuang di Jurang, Motif Dendam dan Asmara Jadi Latar belakang Pembunuhan di Pati


Pati, Jawa Tengah — Kasus pembunuhan berencana menggemparkan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial AW (34) nekat menghabisi nyawa temannya sendiri, KR (34), lalu membuang jasad korban ke jurang sedalam 30 meter di Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.

Aksi keji itu terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, di belakang rumah tersangka yang berada di Desa Beketel, Kecamatan Kayen. Jasad korban baru ditemukan enam hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 26 Juli 2025 pukul 14.15 WIB, dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (30/7/2025) pukul 09.00 WIB hingga selesai, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan asmara yang melibatkan pelaku, korban, dan istri pelaku. “Pelaku sakit hati karena mengetahui adanya hubungan terlarang antara istrinya dan korban,” ungkapnya.

Dijelaskan, persoalan bermula dari permintaan pelaku kepada istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang, yakni threesome. Istri pelaku menyanggupi, dengan syarat dilakukan bersama dua pria. Korban KR pun dilibatkan dalam aksi tersebut.

Menurut penyelidikan polisi, praktik menyimpang tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pada Mei dan Juni 2025. “Ironisnya, seluruh adegan direkam sendiri oleh pelaku menggunakan ponsel miliknya,” terang Kapolresta.

Kemarahan memuncak saat pelaku pulang dari Jakarta pada 17 Juli 2025 dan menemukan pesan mesra serta foto istrinya bersama korban di kamar hotel. Kecurigaan berubah jadi amarah yang berujung pada niat pembunuhan berencana.

Pada malam 19 Juli, pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Setelah itu, korban diseret ke belakang rumah dan dipukul dengan batu sebanyak tiga kali hingga tewas di tempat.

Tak berhenti di situ, jasad korban dilucuti, diikat menggunakan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor sebelum akhirnya dibuang ke jurang pada dini hari berikutnya.

Tim Jatanras Polresta Pati dibantu Unit Reskrim Polsek Kayen bergerak cepat setelah mendapat laporan penemuan jasad. Dari informasi warga, diketahui korban sempat berselisih dengan pelaku sebelum menghilang.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada 26 Juli 2025 di rumah ayahnya. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik.

“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua unit sepeda motor, batu yang digunakan memukul korban, karung pembungkus jasad, pakaian korban dan pelaku, serta bantal berlumur darah,” jelas Kombes Jaka.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolresta Pati juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik seksual menyimpang yang bisa berujung pada kehancuran rumah tangga dan tindakan kriminal. “Jangan biarkan hawa nafsu mengendalikan hidup,” pesannya.

Di akhir konferensi pers, Kombes Jaka Wahyudi mengajak warga untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan,” pungkasnya.

(Humas Polresta Pati/Ari)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...