PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menyoroti tajam kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka menilai, langkah tersebut tak bisa dilepaskan dari prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab moral terhadap rakyat kecil.
Melalui forum resmi bahtsul masail yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pati, disimpulkan bahwa kebijakan pajak seperti PBB tidak boleh dilaksanakan secara semena-mena. Hasil kajian itu telah diserahkan langsung ke BPKAD Pati pada Sabtu (19/7/2025), dan diterima oleh Plt Kepala BPKAD, Febes Mulyono, serta Plt Sekda Pati, Riyoso.
Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak gegabah dalam memungut pajak. Menurutnya, dalam pandangan fikih, pajak sah dipungut asalkan tidak memberatkan dan benar-benar digunakan untuk kemaslahatan rakyat, bukan malah menjadi beban baru bagi mereka yang lemah secara ekonomi.
“Kalau masih banyak rakyat yang menjerit karena beban pajak, itu artinya kebijakan ini harus ditinjau ulang. Pajak harus adil dan proporsional. Jangan sampai ada penyimpangan, apalagi pembiaran terhadap penderitaan warga kecil,” ujarnya dengan nada kritis.
Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, H Yusuf Hasyim, pun menyuarakan hal serupa. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan pelaksanaan yang bertahap, agar masyarakat tidak merasa dipukul tiba-tiba oleh kenaikan yang tinggi. Terlebih, menurutnya, kaum miskin seharusnya mendapat pengecualian atau minimal keringanan.
Menanggapi itu, Plt Sekda Riyoso menyatakan bahwa Pemkab membuka ruang pengajuan keringanan bagi masyarakat yang terdampak. Namun ia juga berharap masyarakat memahami bahwa kenaikan ini dilakukan setelah bertahun-tahun tarif tak berubah, dan hasilnya akan digunakan untuk pembangunan daerah.
(*)
Komentar
Posting Komentar