Langsung ke konten utama

PCNU Pati Ingatkan Pemkab: Kenaikan PBB Jangan Zalim terhadap Rakyat Kecil


PATI – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menyoroti tajam kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pati. Mereka menilai, langkah tersebut tak bisa dilepaskan dari prinsip keadilan sosial dan tanggung jawab moral terhadap rakyat kecil.

Melalui forum resmi bahtsul masail yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pati, disimpulkan bahwa kebijakan pajak seperti PBB tidak boleh dilaksanakan secara semena-mena. Hasil kajian itu telah diserahkan langsung ke BPKAD Pati pada Sabtu (19/7/2025), dan diterima oleh Plt Kepala BPKAD, Febes Mulyono, serta Plt Sekda Pati, Riyoso.

Rais Syuriyah PCNU Pati, KH Minanurrohman, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak gegabah dalam memungut pajak. Menurutnya, dalam pandangan fikih, pajak sah dipungut asalkan tidak memberatkan dan benar-benar digunakan untuk kemaslahatan rakyat, bukan malah menjadi beban baru bagi mereka yang lemah secara ekonomi.

“Kalau masih banyak rakyat yang menjerit karena beban pajak, itu artinya kebijakan ini harus ditinjau ulang. Pajak harus adil dan proporsional. Jangan sampai ada penyimpangan, apalagi pembiaran terhadap penderitaan warga kecil,” ujarnya dengan nada kritis.

Ketua Tanfidziyah PCNU Pati, H Yusuf Hasyim, pun menyuarakan hal serupa. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan pelaksanaan yang bertahap, agar masyarakat tidak merasa dipukul tiba-tiba oleh kenaikan yang tinggi. Terlebih, menurutnya, kaum miskin seharusnya mendapat pengecualian atau minimal keringanan.

Menanggapi itu, Plt Sekda Riyoso menyatakan bahwa Pemkab membuka ruang pengajuan keringanan bagi masyarakat yang terdampak. Namun ia juga berharap masyarakat memahami bahwa kenaikan ini dilakukan setelah bertahun-tahun tarif tak berubah, dan hasilnya akan digunakan untuk pembangunan daerah.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...