Tambang Tak Berizin di Pati Ditutup, Pemkab Tegas Lindungi Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas menutup tambang ilegal yang beroperasi di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu. Tambang tersebut diketahui menjalankan aktivitas tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Pati, Sudewo, S.T., M.T., yang menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan serta upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup di wilayah Pati.
Menanggapi laporan warga, tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DLH, Satpol PP, dan Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria Wilayah Pati turun ke lokasi. Mereka memastikan kegiatan tambang dihentikan secara menyeluruh.
Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Pelaku tambang diminta menandatangani surat pernyataan penghentian operasional dan segera menarik alat berat dari lokasi sebagai bentuk komitmen menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pati untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat maupun alam.
Melalui tindakan ini, Pemkab Pati mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan agar mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas tambang yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
(*)
Komentar
Posting Komentar