Langsung ke konten utama

Tambang Tak Berizin di Pati Ditutup, Pemkab Tegas Lindungi Lingkungan


Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas menutup tambang ilegal yang beroperasi di Dukuh Dekem, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu. Tambang tersebut diketahui menjalankan aktivitas tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.

Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Pati, Sudewo, S.T., M.T., yang menekankan pentingnya penegakan hukum di sektor pertambangan serta upaya perlindungan terhadap lingkungan hidup di wilayah Pati.

Menanggapi laporan warga, tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DLH, Satpol PP, dan Cabang Dinas ESDM Kendeng Muria Wilayah Pati turun ke lokasi. Mereka memastikan kegiatan tambang dihentikan secara menyeluruh.

Hasil temuan di lapangan menunjukkan bahwa penambangan dilakukan tanpa izin resmi. Pelaku tambang diminta menandatangani surat pernyataan penghentian operasional dan segera menarik alat berat dari lokasi sebagai bentuk komitmen menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Pati untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pemerintah berharap tidak ada lagi pelanggaran serupa yang merugikan masyarakat maupun alam.

Melalui tindakan ini, Pemkab Pati mengingatkan seluruh pelaku usaha pertambangan agar mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku. Pemerintah menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas tambang yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...