Langsung ke konten utama

Wali Murid Tolak Regrouping SD, SDN Tayu Kulon 01 Dinilai Lebih Layak Dipertahankan


PATI – Penolakan terhadap kebijakan penggabungan (regrouping) SDN Tayu Kulon 01 dengan SDN Tayu Kulon 02 mencuat di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Puluhan wali murid dan siswa secara terbuka menunjukkan keberatan mereka dengan memasang poster-poster penolakan di sekitar lingkungan sekolah pada Selasa (15/7/2025). Aksi itu terekam dalam video yang beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan.

Dalam poster yang dibentangkan, para siswa menuliskan berbagai aspirasi seperti permintaan agar tidak dipindahkan dan harapan agar suara mereka didengar. Mereka menyayangkan kondisi terkini sekolah, di mana ruang kelas terkunci dan kegiatan belajar mengajar tidak berjalan lantaran guru telah dipindah ke sekolah lain. Anak-anak pun terpaksa duduk di teras sekolah tanpa adanya kegiatan.

Sejumlah wali murid menyayangkan keputusan tersebut, terutama karena SDN Tayu Kulon 01 dinilai memiliki sejumlah keunggulan. Sekolah ini berada di lokasi yang strategis, tepat di pinggir jalan raya Tayu–Jepara, dan dikenal sebagai sekolah berprestasi yang aktif mengikuti berbagai kompetisi baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Kondisi inilah yang membuat mereka berharap sekolah tidak dipindah atau ditutup.

Salah satu orang tua murid menyampaikan bahwa mereka sebenarnya tidak menolak proses regrouping secara keseluruhan, namun berharap agar SDN Tayu Kulon 01 tetap menjadi lokasi utama yang dipertahankan. Mereka menilai, pemindahan ke SDN Tayu Kulon 02 tidak mempertimbangkan potensi dan posisi strategis sekolah lama.

Komite sekolah menyatakan bahwa sosialisasi regrouping sebenarnya telah dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Namun, meski sejumlah wali murid sudah menyampaikan penolakan saat pertemuan tersebut, keputusan tetap dijalankan tanpa mempertimbangkan aspirasi yang ada. Saat ini, SDN Tayu Kulon 01 tercatat memiliki 63 siswa dari kelas 2 hingga kelas 6.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...