Langsung ke konten utama

Kenaikan Pajak PBB P2 di Pati Dinilai Ilegal, Kantor Hukum Subur Jaya: “Suratnya Tak Bertanda Tangan, Tak Bertanggung Jawab!”


PATI – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati hingga 250 persen kembali menuai sorotan tajam. Mustaqim dari Kantor Hukum Subur Jaya Pati menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu disampaikannya pada Minggu (27/07/2025), menanggapi keresahan warga atas melonjaknya pajak yang dinilai memberatkan.

Menurut Mustaqim, dalih pemerintah daerah yang menyatakan kenaikan ini didasarkan pada stagnasi pajak selama 14 tahun adalah salah. Ia menegaskan, masyarakat bisa memeriksa langsung di kelurahan masing-masing terkait perkembangan dan penyesuaian pajak setiap tahunnya. Dengan begitu, narasi bahwa pajak tidak berubah selama satu dekade lebih menjadi tidak berdasar.

Lebih jauh, Mustaqim menyoroti pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang menyebut kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan Bupati sebelumnya, Henggar.

"Iya betul, Sudewo memang melanjutkan sesuai Perda dan Perbup sebelumnya, dan Sudewo juga sudah mengeluarkan Perbup tahun 2025 tentang kenaikan pajak, dan isinya sama dengan Perda dan Perbup sebelumnya, yaitu 20 persen sampai 100 persen, bukan 250 persen," ucap Mustaqim.

Perda yang disepakati bersama DPRD dan Perbup yang dikeluarkan pada 2024 lalu oleh Henggar memuat kenaikan pajak antara 20 hingga 100 persen. Sedangkan kenaikan 250 persen yang diberlakukan Sudewo justru menabrak regulasi yang dibuatnya sendiri di tahun 2025.

Kritik keras juga diarahkan pada surat edaran revisi kenaikan PBB P2 yang beredar di tengah masyarakat. Mustaqim menyebut surat tersebut ilegal karena tidak disertai stempel resmi maupun tanda tangan pejabat berwenang.

“Tidak ada tanda tangan, tidak ada stempel, tidak ada tanggung jawab. Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.

Kantor Hukum Subur Jaya juga menyampaikan pesan khusus kepada para penasihat dan lingkaran dekat Bupati Pati — mulai dari ring satu hingga ring tiga — agar bisa memberikan masukan yang tidak menjatuhkan pimpinan daerah dan berani mengoreksi langkah pemimpin daerah bila sudah melenceng.

“Tolong Jangan sampai lubang yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan, malah berubah menjadi jebakan yang menjatuhkan kepala daerah itu sendiri,” pungkas Mustaqim.


Redaksi Cakramedia
Sumber: TikTok Kantor Hukum Subur Jaya Pati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...