Langsung ke konten utama

Kenaikan Pajak PBB P2 di Pati Dinilai Ilegal, Kantor Hukum Subur Jaya: “Suratnya Tak Bertanda Tangan, Tak Bertanggung Jawab!”


PATI – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati hingga 250 persen kembali menuai sorotan tajam. Mustaqim dari Kantor Hukum Subur Jaya Pati menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu disampaikannya pada Minggu (27/07/2025), menanggapi keresahan warga atas melonjaknya pajak yang dinilai memberatkan.

Menurut Mustaqim, dalih pemerintah daerah yang menyatakan kenaikan ini didasarkan pada stagnasi pajak selama 14 tahun adalah salah. Ia menegaskan, masyarakat bisa memeriksa langsung di kelurahan masing-masing terkait perkembangan dan penyesuaian pajak setiap tahunnya. Dengan begitu, narasi bahwa pajak tidak berubah selama satu dekade lebih menjadi tidak berdasar.

Lebih jauh, Mustaqim menyoroti pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang menyebut kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan Bupati sebelumnya, Henggar.

"Iya betul, Sudewo memang melanjutkan sesuai Perda dan Perbup sebelumnya, dan Sudewo juga sudah mengeluarkan Perbup tahun 2025 tentang kenaikan pajak, dan isinya sama dengan Perda dan Perbup sebelumnya, yaitu 20 persen sampai 100 persen, bukan 250 persen," ucap Mustaqim.

Perda yang disepakati bersama DPRD dan Perbup yang dikeluarkan pada 2024 lalu oleh Henggar memuat kenaikan pajak antara 20 hingga 100 persen. Sedangkan kenaikan 250 persen yang diberlakukan Sudewo justru menabrak regulasi yang dibuatnya sendiri di tahun 2025.

Kritik keras juga diarahkan pada surat edaran revisi kenaikan PBB P2 yang beredar di tengah masyarakat. Mustaqim menyebut surat tersebut ilegal karena tidak disertai stempel resmi maupun tanda tangan pejabat berwenang.

“Tidak ada tanda tangan, tidak ada stempel, tidak ada tanggung jawab. Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.

Kantor Hukum Subur Jaya juga menyampaikan pesan khusus kepada para penasihat dan lingkaran dekat Bupati Pati — mulai dari ring satu hingga ring tiga — agar bisa memberikan masukan yang tidak menjatuhkan pimpinan daerah dan berani mengoreksi langkah pemimpin daerah bila sudah melenceng.

“Tolong Jangan sampai lubang yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan, malah berubah menjadi jebakan yang menjatuhkan kepala daerah itu sendiri,” pungkas Mustaqim.


Redaksi Cakramedia
Sumber: TikTok Kantor Hukum Subur Jaya Pati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...