Kenaikan Pajak PBB P2 di Pati Dinilai Ilegal, Kantor Hukum Subur Jaya: “Suratnya Tak Bertanda Tangan, Tak Bertanggung Jawab!”
PATI – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati hingga 250 persen kembali menuai sorotan tajam. Mustaqim dari Kantor Hukum Subur Jaya Pati menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu disampaikannya pada Minggu (27/07/2025), menanggapi keresahan warga atas melonjaknya pajak yang dinilai memberatkan.
Menurut Mustaqim, dalih pemerintah daerah yang menyatakan kenaikan ini didasarkan pada stagnasi pajak selama 14 tahun adalah salah. Ia menegaskan, masyarakat bisa memeriksa langsung di kelurahan masing-masing terkait perkembangan dan penyesuaian pajak setiap tahunnya. Dengan begitu, narasi bahwa pajak tidak berubah selama satu dekade lebih menjadi tidak berdasar.
Lebih jauh, Mustaqim menyoroti pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang menyebut kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan Bupati sebelumnya, Henggar.
"Iya betul, Sudewo memang melanjutkan sesuai Perda dan Perbup sebelumnya, dan Sudewo juga sudah mengeluarkan Perbup tahun 2025 tentang kenaikan pajak, dan isinya sama dengan Perda dan Perbup sebelumnya, yaitu 20 persen sampai 100 persen, bukan 250 persen," ucap Mustaqim.
Perda yang disepakati bersama DPRD dan Perbup yang dikeluarkan pada 2024 lalu oleh Henggar memuat kenaikan pajak antara 20 hingga 100 persen. Sedangkan kenaikan 250 persen yang diberlakukan Sudewo justru menabrak regulasi yang dibuatnya sendiri di tahun 2025.
Kritik keras juga diarahkan pada surat edaran revisi kenaikan PBB P2 yang beredar di tengah masyarakat. Mustaqim menyebut surat tersebut ilegal karena tidak disertai stempel resmi maupun tanda tangan pejabat berwenang.
“Tidak ada tanda tangan, tidak ada stempel, tidak ada tanggung jawab. Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.
Kantor Hukum Subur Jaya juga menyampaikan pesan khusus kepada para penasihat dan lingkaran dekat Bupati Pati — mulai dari ring satu hingga ring tiga — agar bisa memberikan masukan yang tidak menjatuhkan pimpinan daerah dan berani mengoreksi langkah pemimpin daerah bila sudah melenceng.
“Tolong Jangan sampai lubang yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan, malah berubah menjadi jebakan yang menjatuhkan kepala daerah itu sendiri,” pungkas Mustaqim.
Redaksi Cakramedia
Sumber: TikTok Kantor Hukum Subur Jaya Pati
Komentar
Posting Komentar