Langsung ke konten utama

Kenaikan Pajak PBB P2 di Pati Dinilai Ilegal, Kantor Hukum Subur Jaya: “Suratnya Tak Bertanda Tangan, Tak Bertanggung Jawab!”


PATI – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Pati hingga 250 persen kembali menuai sorotan tajam. Mustaqim dari Kantor Hukum Subur Jaya Pati menyatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bentuk tindakan ilegal dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Hal itu disampaikannya pada Minggu (27/07/2025), menanggapi keresahan warga atas melonjaknya pajak yang dinilai memberatkan.

Menurut Mustaqim, dalih pemerintah daerah yang menyatakan kenaikan ini didasarkan pada stagnasi pajak selama 14 tahun adalah salah. Ia menegaskan, masyarakat bisa memeriksa langsung di kelurahan masing-masing terkait perkembangan dan penyesuaian pajak setiap tahunnya. Dengan begitu, narasi bahwa pajak tidak berubah selama satu dekade lebih menjadi tidak berdasar.

Lebih jauh, Mustaqim menyoroti pernyataan Bupati Pati, Sudewo, yang menyebut kebijakan ini merupakan kelanjutan dari keputusan Bupati sebelumnya, Henggar.

"Iya betul, Sudewo memang melanjutkan sesuai Perda dan Perbup sebelumnya, dan Sudewo juga sudah mengeluarkan Perbup tahun 2025 tentang kenaikan pajak, dan isinya sama dengan Perda dan Perbup sebelumnya, yaitu 20 persen sampai 100 persen, bukan 250 persen," ucap Mustaqim.

Perda yang disepakati bersama DPRD dan Perbup yang dikeluarkan pada 2024 lalu oleh Henggar memuat kenaikan pajak antara 20 hingga 100 persen. Sedangkan kenaikan 250 persen yang diberlakukan Sudewo justru menabrak regulasi yang dibuatnya sendiri di tahun 2025.

Kritik keras juga diarahkan pada surat edaran revisi kenaikan PBB P2 yang beredar di tengah masyarakat. Mustaqim menyebut surat tersebut ilegal karena tidak disertai stempel resmi maupun tanda tangan pejabat berwenang.

“Tidak ada tanda tangan, tidak ada stempel, tidak ada tanggung jawab. Ini tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.

Kantor Hukum Subur Jaya juga menyampaikan pesan khusus kepada para penasihat dan lingkaran dekat Bupati Pati — mulai dari ring satu hingga ring tiga — agar bisa memberikan masukan yang tidak menjatuhkan pimpinan daerah dan berani mengoreksi langkah pemimpin daerah bila sudah melenceng.

“Tolong Jangan sampai lubang yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan, malah berubah menjadi jebakan yang menjatuhkan kepala daerah itu sendiri,” pungkas Mustaqim.


Redaksi Cakramedia
Sumber: TikTok Kantor Hukum Subur Jaya Pati

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...