Pati, Jawa Tengah – Kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan sempat viral di media sosial, berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Pati Kota. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 03.00 WIB, di depan toko Optik Melawai, wilayah Kampung Mertokusuman, Kelurahan Pati Wetan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
Korban dalam kejadian ini tercatat tiga orang, yakni ARV (14), KNP (16), dan SBJ (19), seluruhnya warga Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Mereka diduga menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok remaja yang menghampiri saat korban berhenti dengan sepeda motornya.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati Kota, IPTU Heru Purnomo, menjelaskan bahwa saat kejadian, korban SBJ dihampiri oleh sekelompok remaja yang langsung menarik kerah bajunya sambil berkata, “Maksudem pie kok plilak-plilik”, lalu diikuti aksi pemukulan. “Korban lainnya yang datang belakangan juga turut menjadi sasaran,” jelasnya.
Salah satu korban berhasil menyelamatkan diri. Namun dua lainnya dipukuli hingga video aksi tersebut menyebar luas dan menimbulkan keresahan masyarakat. “Kami tindak lanjuti secepatnya karena kejadian ini viral dan menyangkut nama baik Kota Pati,” tegas Kapolsek.
Setelah menerima laporan dan video dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pati Kota langsung melakukan pengecekan pada hari itu juga, menyisir lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, serta menghimpun keterangan dari saksi-saksi sekitar.
“Penyelidikan kami lakukan secara simultan. Tidak hanya cek TKP dan CCTV, tapi juga patroli siber untuk memantau komunitas anak-anak remaja yang berpotensi terlibat dalam kelompok gangster,” terang IPTU Heru Purnomo.
Setelah mengantongi identitas para terduga, pengamanan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Pati Kota. Pengamanan dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah masing-masing, melalui bagian kesiswaan.
“Para pelaku kami amankan di sekolahnya masing-masing. Pendekatan persuasif kami utamakan karena seluruhnya masih di bawah umur,” ujar Kapolsek. Mereka adalah MSA (15), RAJO (17), BNEA (17), MEPF (15), RDA (16), ARP (17), dan RI (18).
Pihak Polsek Pati Kota kemudian mengundang orang tua atau wali dari masing-masing terduga ke kantor polisi untuk pendampingan selama proses klarifikasi dan interogasi awal. “Kami tidak ingin ada tekanan, semua dilakukan terbuka dan disaksikan orang tua,” ucap Kapolsek.
Setelah melalui klarifikasi awal, diputuskan bahwa para pelaku tidak ditahan, tetapi dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan. “Mereka juga wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh IPTU Heru Purnomo.
Sebagai bentuk pengawasan, para pelaku diwajibkan melakukan absensi dua kali seminggu di Mapolsek Pati Kota, yaitu setiap hari Senin dan Kamis. Hal ini untuk memastikan proses pembinaan berjalan dan tidak diabaikan.
“Kami mengimbau orang tua lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai dibiarkan berkeliaran malam hari tanpa pengawasan,” tutup Kapolsek IPTU Heru Purnomo.
(Humas Polresta Pati/Ari)
Komentar
Posting Komentar