Langsung ke konten utama

Warga Rowobungkul dan Aparat Desa Kompak Semprot Rumput Liar di Bahu Jalan


*CAKRAMEDIA INDONESIA,-* Blora- 24 April 2025 – Pemerintah Desa Rowobungkul bersama warga dan Babinsa melakukan penyemprotan rumput liar di sepanjang bahu jalan desa sebagai upaya menjaga kebersihan dan keselamatan pengguna jalan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Desa (Perdes) yang melarang penanaman rumput atau tanaman lain di bahu jalan.

Kepala Desa Rowobungkul, Sugianto, menyatakan bahwa seluruh dukuh di wilayah desa wajib mematuhi aturan tersebut demi kepentingan bersama. “Bahu jalan tidak boleh ditanami karena bisa membahayakan pengendara. Ini sudah diatur dalam Perdes dan harus ditaati,” tegasnya.

Penyemprotan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, melibatkan sekitar 25 warga, dan mencakup area sepanjang 400 meter di wilayah Dukuh Randualas, Tembang, Bungkul, Ngrangkang, Ketangar, dan Randu. Sebanyak 30 liter obat rumput jenis Rondap digunakan dalam kegiatan ini.

Babinsa Rowobungkul, yang juga bernama Sugianto, turut mendampingi dan memastikan kegiatan berjalan tertib. “Kami hadir mendampingi untuk mendukung dan memastikan kegiatan ini berjalan lancar,” ujarnya.

Antusiasme warga terlihat jelas dari partisipasi aktif mereka. Salah satunya, Mbah Ngadimin, menyambut positif kegiatan tersebut. “Jalan jadi lebih bersih dan enak dipandang. Semoga bisa terus seperti ini,” ungkapnya.

Pemerintah Desa Rowobungkul Kecamatan Ngawen kabupaten Blora mengimbau agar warga tidak lagi menanami bahu jalan, dan memastikan kegiatan pembersihan ini akan dilakukan secara berkala demi kenyamanan bersama.
*(WAN)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...