Langsung ke konten utama

Oknum Polisi di Kudus Terlibat Perampokan Minimarket di Pati, Ditangkap Setelah Setahun


Seorang anggota Bintara Polri bernama Rifki Sarandi (30) yang bertugas di salah satu Polsek di jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah, diamankan oleh aparat Polresta Pati. Rifki diduga kuat terlibat dalam aksi perampokan bersenjata di sebuah minimarket di wilayah Pati, bersama seorang rekannya dari kalangan sipil, Herlangga Nurcahyo (33).

Kejadian perampokan tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, dua pelaku masuk melalui pintu depan minimarket yang dalam keadaan tertutup namun belum digembok. Mereka mendapati dua karyawan yang tengah melakukan rekap laporan keuangan harian.

Rifki Sarandi diketahui membawa senjata tajam berupa celurit dan menodong para karyawan sambil mengancam akan menghabisi korban jika melawan. Kedua pelaku kemudian memaksa karyawan menunjukkan lokasi brankas penyimpanan uang, lalu melarikan diri dengan membawa kabur uang tunai sebesar Rp13.069.000.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, kasus ini mulai terungkap setelah satu tahun berlalu, ketika Herlangga Nurcahyo, pelaku dari unsur sipil, kembali ke Jawa. Berbekal laporan awal dari korban, petugas Polresta Pati langsung bergerak melakukan penyelidikan lanjutan.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi dan sebilah celurit. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah disampaikan ke Kejaksaan.

Dari pihak Kejaksaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan bahwa Kejari Pati telah menerima SPDP kasus ini pada 14 April 2025. Selain proses pidana, Rifki Sarandi juga akan menjalani sidang kode etik di lingkungan Propam Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...