Seorang anggota Bintara Polri bernama Rifki Sarandi (30) yang bertugas di salah satu Polsek di jajaran Polres Kudus, Jawa Tengah, diamankan oleh aparat Polresta Pati. Rifki diduga kuat terlibat dalam aksi perampokan bersenjata di sebuah minimarket di wilayah Pati, bersama seorang rekannya dari kalangan sipil, Herlangga Nurcahyo (33).
Kejadian perampokan tersebut terjadi pada Selasa malam, 27 Februari 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, dua pelaku masuk melalui pintu depan minimarket yang dalam keadaan tertutup namun belum digembok. Mereka mendapati dua karyawan yang tengah melakukan rekap laporan keuangan harian.
Rifki Sarandi diketahui membawa senjata tajam berupa celurit dan menodong para karyawan sambil mengancam akan menghabisi korban jika melawan. Kedua pelaku kemudian memaksa karyawan menunjukkan lokasi brankas penyimpanan uang, lalu melarikan diri dengan membawa kabur uang tunai sebesar Rp13.069.000.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengungkapkan, kasus ini mulai terungkap setelah satu tahun berlalu, ketika Herlangga Nurcahyo, pelaku dari unsur sipil, kembali ke Jawa. Berbekal laporan awal dari korban, petugas Polresta Pati langsung bergerak melakukan penyelidikan lanjutan.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa saat ini kedua tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi dan sebilah celurit. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah disampaikan ke Kejaksaan.
Dari pihak Kejaksaan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, membenarkan bahwa Kejari Pati telah menerima SPDP kasus ini pada 14 April 2025. Selain proses pidana, Rifki Sarandi juga akan menjalani sidang kode etik di lingkungan Propam Polda Jateng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(*)
0 komentar:
Posting Komentar