Langsung ke konten utama

Ketua Komite SMPN 1 Blora Klarifikasi Isu Sumbangan: Sukarela dan Tidak Mengikat


*CAKRAMEDIA INDONESIA, -* Blora – Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Blora, Slamet Pamudji, S.H., M.Hum., memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumbangan di lingkungan sekolah. Dalam pernyataannya, Slamet menegaskan bahwa semua bentuk sumbangan yang diminta melalui komite bersifat sukarela dan tidak bersifat memaksa.

“Perlu diluruskan bahwa yang dilakukan bukanlah pungutan, melainkan sumbangan. Dan itu sifatnya tidak memaksa,” ujarnya.

Slamet menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memiliki kewenangan untuk menggali dana dari masyarakat, termasuk orang tua siswa, alumni, dan pihak ketiga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Namun, ia menekankan bahwa hal tersebut bukanlah pungutan wajib.
Dana yang terkumpul, lanjut Slamet, akan digunakan untuk mendukung kegiatan berbasis kurikulum seperti acara perpisahan siswa, karya wisata edukatif, hingga perayaan ulang tahun sekolah.

“Kami dari komite menyaring kegiatan yang didanai. Harus kegiatan yang mendukung peningkatan mutu pendidikan dan tetap berbasis kurikulum,” jelasnya.

Terkait kegiatan perpisahan, Slamet menambahkan bahwa acara tersebut juga menjadi sarana pembelajaran keterampilan manajerial bagi siswa.

“Anak-anak dilatih menjadi panitia pelaksana, mengelola acara secara mandiri. Ini adalah bagian dari pendidikan keterampilan,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa nominal sumbangan yang disampaikan dalam komunikasi hanyalah estimasi kebutuhan dan bukan keharusan. Komite pun telah memetakan siswa-siswa yang tidak dibebani sumbangan.

“Kalau tidak mampu, ya tidak masalah. Bahkan kami sudah memiliki pemetaan siswa mana saja yang tidak boleh dibebani sumbangan,” tegas Slamet.

Lebih lanjut, Slamet mengingatkan pentingnya peran paguyuban kelas dalam menyampaikan informasi secara akurat kepada orang tua siswa untuk menghindari miskomunikasi.

“Kami harap paguyuban kelas bisa menjembatani informasi ini agar tidak terjadi miskomunikasi yang membuat sumbangan dianggap sebagai pungutan,” katanya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Blora, Ainur Rofiq, juga menyampaikan komitmen sekolah untuk menjaga komunikasi terbuka dengan orang tua siswa dan terus mengantisipasi potensi kesalahpahaman.

“Komunikasi yang baik adalah kunci. Kami berharap para ketua paguyuban bisa menyampaikan informasi dengan tepat, agar tidak timbul kesan seolah-olah sekolah mewajibkan sumbangan tertentu,” ujar Rofiq.

Dengan semangat kebersamaan antara sekolah, komite, guru, orang tua, dan masyarakat, SMPN 1 Blora optimis bisa terus menghadirkan program-program pendidikan yang berkualitas tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
*(RIO)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...