Langsung ke konten utama

Bunyi Klakson Picu Emosi, Bapak dan Anak di Pati Aniaya Tetangga hingga Masuk Penjara


Dua warga asal Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak, berinisial SP (58) dan MJM (21), kini mendekam di balik jeruji besi.

Insiden ini bermula dari hal yang sepele. Korban, Ahmad Junaedi (39), membunyikan klakson sepeda motornya saat melintasi rumah SP. Tindakan tersebut rupanya memicu amarah SP, yang kemudian bersama anaknya langsung menghampiri dan menyerang korban secara fisik.

Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 16 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, di Dukuh Bombong RT 05 RW 02. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, tangan, dan kaki. Beberapa saksi mata di lokasi turut menyaksikan kejadian, di antaranya Yustitia Kamelia (31) dan Asrofi (47).

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tak lama setelah itu, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah mereka.

“Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku main hakim sendiri,” ujar AKP Sahlan dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap SP dan MJM akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak mengedepankan emosi. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...