Dua warga asal Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak, berinisial SP (58) dan MJM (21), kini mendekam di balik jeruji besi.
Insiden ini bermula dari hal yang sepele. Korban, Ahmad Junaedi (39), membunyikan klakson sepeda motornya saat melintasi rumah SP. Tindakan tersebut rupanya memicu amarah SP, yang kemudian bersama anaknya langsung menghampiri dan menyerang korban secara fisik.
Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 16 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, di Dukuh Bombong RT 05 RW 02. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, tangan, dan kaki. Beberapa saksi mata di lokasi turut menyaksikan kejadian, di antaranya Yustitia Kamelia (31) dan Asrofi (47).
Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tak lama setelah itu, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah mereka.
“Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku main hakim sendiri,” ujar AKP Sahlan dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap SP dan MJM akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak mengedepankan emosi. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.
(*)
0 komentar:
Posting Komentar