Langsung ke konten utama

Bunyi Klakson Picu Emosi, Bapak dan Anak di Pati Aniaya Tetangga hingga Masuk Penjara


Dua warga asal Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, harus berurusan dengan hukum setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak, berinisial SP (58) dan MJM (21), kini mendekam di balik jeruji besi.

Insiden ini bermula dari hal yang sepele. Korban, Ahmad Junaedi (39), membunyikan klakson sepeda motornya saat melintasi rumah SP. Tindakan tersebut rupanya memicu amarah SP, yang kemudian bersama anaknya langsung menghampiri dan menyerang korban secara fisik.

Peristiwa terjadi pada Rabu pagi, 16 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, di Dukuh Bombong RT 05 RW 02. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala, tangan, dan kaki. Beberapa saksi mata di lokasi turut menyaksikan kejadian, di antaranya Yustitia Kamelia (31) dan Asrofi (47).

Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan menyampaikan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan saksi dan barang bukti. Tak lama setelah itu, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah mereka.

“Polisi akan menindak tegas segala bentuk kekerasan. Tidak ada toleransi bagi pelaku main hakim sendiri,” ujar AKP Sahlan dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap SP dan MJM akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Sahlan juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan tidak mengedepankan emosi. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar persoalan kecil tidak berkembang menjadi tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

(*)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...