Langsung ke konten utama

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Tembus Rp 2,5 Miliar dalam Tiga Hari


CAKRAMEDIA INDONESIA

Blora, 17 April 2025
Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat kesuksesan besar dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dalam tiga hari pertama sejak dimulai pada 8 April 2025, program ini berhasil menghimpun penerimaan pajak hingga Rp 2,5 miliar.

Program pemutihan ini memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan disambut antusias oleh masyarakat. Antrean panjang terlihat di Kantor Samsat Blora maupun di titik layanan keliling yang tersebar di beberapa kecamatan.

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Kepala Samsat Blora, Pak Aris. Ia menambahkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan hingga ke pelosok desa untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan masyarakat cukup membawa dokumen seperti STNK dan KTP untuk memanfaatkan layanan ini. Prosesnya yang cepat dan mudah menjadi daya tarik tersendiri bagi warga.

Amirul Qothi, warga Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, menyampaikan apresiasinya atas program tersebut. “Saya sudah menunggak pajak motor hampir dua tahun. Alhamdulillah sekarang bisa lunas tanpa kena denda. Pelayanannya juga cepat dan ramah,” katanya usai membayar pajak di layanan keliling ketika dikonfirmasi Awak Media. 

Dengan pencapaian awal yang cukup tinggi, Pemkab Blora berharap partisipasi masyarakat terus meningkat hingga akhir program. 
*(WAN)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...