Langsung ke konten utama

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Blora Tembus Rp 2,5 Miliar dalam Tiga Hari


CAKRAMEDIA INDONESIA

Blora, 17 April 2025
Pemerintah Kabupaten Blora melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat kesuksesan besar dalam pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dalam tiga hari pertama sejak dimulai pada 8 April 2025, program ini berhasil menghimpun penerimaan pajak hingga Rp 2,5 miliar.

Program pemutihan ini memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan disambut antusias oleh masyarakat. Antrean panjang terlihat di Kantor Samsat Blora maupun di titik layanan keliling yang tersebar di beberapa kecamatan.

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Kepala Samsat Blora, Pak Aris. Ia menambahkan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan hingga ke pelosok desa untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025, dan masyarakat cukup membawa dokumen seperti STNK dan KTP untuk memanfaatkan layanan ini. Prosesnya yang cepat dan mudah menjadi daya tarik tersendiri bagi warga.

Amirul Qothi, warga Desa Gedebeg, Kecamatan Ngawen, menyampaikan apresiasinya atas program tersebut. “Saya sudah menunggak pajak motor hampir dua tahun. Alhamdulillah sekarang bisa lunas tanpa kena denda. Pelayanannya juga cepat dan ramah,” katanya usai membayar pajak di layanan keliling ketika dikonfirmasi Awak Media. 

Dengan pencapaian awal yang cukup tinggi, Pemkab Blora berharap partisipasi masyarakat terus meningkat hingga akhir program. 
*(WAN)*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...