Langsung ke konten utama

Tanami Pohon Pisang di Jalan, Warga Blora Geram Janji Pemerintah Entah Kemana

Cakramedia Indonesia

Blora, 2 April 2025 – Warga dari tiga desa, yakni Nglebur, Janjang, dan Bleboh, melakukan aksi penanaman pohon pisang di sepanjang jalan dari Cabak hingga Nglebur. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap janji pemerintah yang belum terealisasi untuk membangun jalan di wilayah tersebut. Warga menagih janji yang pernah disampaikan oleh seorang pejabat saat masa kampanye sebelum menjabat sebagai bupati.  

Aksi yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB ini dilakukan secara serentak oleh masyarakat. Sepanjang jalur sepanjang 10 km, warga menanam pohon pisang sebagai simbol kekecewaan atas kondisi jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki. Mereka berharap dengan aksi ini, pemerintah segera memberikan perhatian terhadap infrastruktur yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat.  

Antusiasme warga dalam aksi ini cukup tinggi, dengan banyaknya partisipasi dari berbagai kalangan. Mereka menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak segera ditanggapi oleh pemerintah, maka langkah selanjutnya adalah melakukan aksi demonstrasi langsung ke kantor kabupaten. Warga ingin memastikan bahwa aspirasi mereka tidak diabaikan dan pembangunan jalan segera direalisasikan.  

Salah satu warga said menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kesabaran yang mulai habis terhadap janji pemerintah. “Jika tidak ada tanggapan dari pemerintah, kami akan datang langsung ke kantor kabupaten dan menggelar aksi lebih besar,” ujar Said. Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata agar kondisi jalan di wilayah mereka dapat lebih baik dan layak digunakan.
(tau)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...