Langsung ke konten utama

Proyek Paving di Desa Patalan Diduga Siluman, Warga Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa

Blora - Proyek pembangunan paving block di Dukuh Kalijalin, Desa Patalan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jateng, diduga tidak transparan. Pasalnya, proyek tersebut tidak disertai dengan papan informasi, yang menimbulkan dugaan masyarakat sebagai proyek “siluman”.

Pantauan di lokasi pada selasa siang (05/08/2025), tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat sekitar mempertanyakan ketiadaan informasi terkait sumber anggaran, besaran dana, pelaksana kegiatan, serta waktu pengerjaan proyek tersebut.

“Saya sebagai warga di sini tidak melihat adanya papan informasi. Kami tidak tahu ini proyek dari mana dan berapa anggarannya. TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) juga tidak terlihat terlibat langsung di lokasi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai peran TPK dan transparansi pihak Pemerintah Desa Patalan. Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, setiap kegiatan pembangunan desa wajib mencantumkan papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014.

Ketiadaan papan informasi bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek yang dibiayai dari anggaran publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Patalan maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan dan memperbaiki prosedur agar pelaksanaan pembangunan desa berjalan sesuai asas transparansi dan akuntabilitas.

(Tau/Tim.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...