BLORA – Seorang pria muda berinisial Ilham Miftakhul Huda (25) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan kekerasan hingga menyebabkan kematian terhadap nenek kandungnya sendiri, Patmirah (82). Kejadian memilukan ini berlangsung di Desa Gempolrejo, Kecamatan Tunjungan, pada Jumat malam (25 Juli 2025).
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh kemarahan yang seharusnya ditujukan kepada ibunya. "Pelaku saat itu sedang marah dan mencari ibunya, namun tidak berhasil menemukannya. Kemudian pelaku melampiaskan emosinya kepada korban yang sedang berada di lokasi," jelas Kapolres dalam konferensi pers di Aula Aryaguna Polres Blora, didampingi Kasat Reskrim AKP Selamet dan Kasihumas AKP Gembong Widodo.
Menurut hasil penyelidikan, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar rumahnya sekitar pukul 20.50 WIB. Dari keterangan saksi, korban tergeletak di atas tempat tidur dengan luka-luka serius akibat senjata tajam di bagian wajah dan leher. Hasil visum menyebutkan terdapat luka sobek pada pipi kanan, hidung, serta luka pada leher bagian kanan.
Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Teg)
Komentar
Posting Komentar