Operasi 'Angsu' Terbongkar di SPBU Randublatung–Doplang: Operator & Mandor Diduga Terlibat Penimbunan Pertalite Bersubsidi
CAKRAMEDIA INDONEDIA
Blora, 25 Agustus 2025 – Dugaan praktik penyalahgunaan Pertalite bersubsidi kembali mencuat di SPBU 45.583.05, Jalan Raya Randublatung–Doplang, Kabupaten Blora. Kejadian tersebut terpantau pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.04 WIB, saat sejumlah sepeda motor bermodifikasi tangki besar melakukan pengisian berulang-ulang secara mencurigakan .
Modus operandi praktik ini mencolok dan merugikan publik: sepeda motor mengisi BBM dengan membawa 8 jerigen, dana Rp 100.000 per tangki—meskipun kemudian dipotong ongkos—dan hasilnya diperuntukkan bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan dijual kembali ke pihak industri atau pom mini, seperti diakui oleh salah satu pelaku berinisial MO. MO juga menyatakan bahwa operator SPBU menyadari aktivitas ini .
Tak hanya MO, mandor lain bernama Saiful juga memberi pengakuan mengejutkan: "Yang penting aku aman, sampean aman. Kalau masih sulit, kuncinya kan di operator… Banyak motor tangkinya dimodif… operatornya saat ini Mas Rohman dan Mas Abid" .
Sementara itu, mandor SPBU, Dwi, mengklaim sudah berkali-kali mengingatkan operator untuk tidak melayani praktik “ngangsu”, dan menyebut akan memberikan SP3 sebagai peringatan kepada operator yang melanggar .
Jika terbukti, perilaku ini melanggar ketentuan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (disunting oleh UU No. 11/2020), yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar .
Pasal 40 ayat (9) Perpres No. 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang pemanfaatan BBM subsidi di luar peruntukannya .
Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Blora. Warga berharap penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan penggunaan subsidi tepat sasaran .
(JOE)
Komentar
Posting Komentar