Langsung ke konten utama

Operasi 'Angsu' Terbongkar di SPBU Randublatung–Doplang: Operator & Mandor Diduga Terlibat Penimbunan Pertalite Bersubsidi



CAKRAMEDIA INDONEDIA

Blora, 25 Agustus 2025 – Dugaan praktik penyalahgunaan Pertalite bersubsidi kembali mencuat di SPBU 45.583.05, Jalan Raya Randublatung–Doplang, Kabupaten Blora. Kejadian tersebut terpantau pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 16.04 WIB, saat sejumlah sepeda motor bermodifikasi tangki besar melakukan pengisian berulang-ulang secara mencurigakan .

Modus operandi praktik ini mencolok dan merugikan publik: sepeda motor mengisi BBM dengan membawa 8 jerigen, dana Rp 100.000 per tangki—meskipun kemudian dipotong ongkos—dan hasilnya diperuntukkan bukan untuk kebutuhan pribadi, melainkan dijual kembali ke pihak industri atau pom mini, seperti diakui oleh salah satu pelaku berinisial MO. MO juga menyatakan bahwa operator SPBU menyadari aktivitas ini .

Tak hanya MO, mandor lain bernama Saiful juga memberi pengakuan mengejutkan: "Yang penting aku aman, sampean aman. Kalau masih sulit, kuncinya kan di operator… Banyak motor tangkinya dimodif… operatornya saat ini Mas Rohman dan Mas Abid" .

Sementara itu, mandor SPBU, Dwi, mengklaim sudah berkali-kali mengingatkan operator untuk tidak melayani praktik “ngangsu”, dan menyebut akan memberikan SP3 sebagai peringatan kepada operator yang melanggar .

Jika terbukti, perilaku ini melanggar ketentuan:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (disunting oleh UU No. 11/2020), yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar .

Pasal 40 ayat (9) Perpres No. 191 Tahun 2014, yang secara tegas melarang pemanfaatan BBM subsidi di luar peruntukannya .

Kasus ini menambah daftar dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di Blora. Warga berharap penegak hukum segera turun tangan untuk memastikan penggunaan subsidi tepat sasaran .

(JOE)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...