CAKRAMEDIA INDINESIA
Blora, 9 Agustus 2025 – Aktivitas penambangan pasir ilegal dengan sistem sedotan di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Weni, Desa Nglungger, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, kian meresahkan warga. Meski jelas merusak lingkungan dan infrastruktur desa, praktik ini diduga luput dari perhatian aparat penegak hukum (APH).
Hasil investigasi media pada Sabtu (9/8/2025) menemukan sedikitnya 5 hingga 6 titik lokasi tambang pasir sedotan di wilayah tersebut. Penambangan dilakukan menggunakan mesin diesel berkapasitas besar yang menyedot pasir langsung dari dasar sungai.
Salah satu pekerja tambang, yang akrab disapa Kang Ewok, menyebut bahwa beberapa titik usaha dimiliki oleh warga setempat, termasuk seorang bernama Feno dan mertuanya, Aris. Bahkan, Aris mengaku telah melakukan setoran kepada pihak tertentu.
"Kami sudah setor (pajak) 20 ribu rupiah per rit ke orang dinas Blora, mas," ungkapnya.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan setoran atau bagi hasil kepada oknum di dinas terkait di Kabupaten Blora.
Maraknya tambang ilegal ini membuat warga khawatir terhadap dampak kerusakan jalan desa akibat lalu lalangnya kendaraan pengangkut pasir, baik pick-up maupun truk.
"Kami khawatir, Mas, jalan di desa kami makin parah rusaknya kalau dibiarkan terus," ujar salah seorang warga Dukuh Weni yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo, S.H., melalui pesan WhatsApp, menyatakan: "Terimakasih informasinya, nanti kita cek."
Warga berharap APH dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas, termasuk memeriksa legalitas izin usaha tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
(SAM)
Komentar
Posting Komentar