Langsung ke konten utama

Tambang Pasir Sedotan Ilegal di Bantaran Bengawan Solo, Dukuh Weni, Diduga Setor ke Oknum Dinas



CAKRAMEDIA INDINESIA
Blora, 9 Agustus 2025 – Aktivitas penambangan pasir ilegal dengan sistem sedotan di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Dukuh Weni, Desa Nglungger, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, kian meresahkan warga. Meski jelas merusak lingkungan dan infrastruktur desa, praktik ini diduga luput dari perhatian aparat penegak hukum (APH).

Hasil investigasi media pada Sabtu (9/8/2025) menemukan sedikitnya 5 hingga 6 titik lokasi tambang pasir sedotan di wilayah tersebut. Penambangan dilakukan menggunakan mesin diesel berkapasitas besar yang menyedot pasir langsung dari dasar sungai.

Salah satu pekerja tambang, yang akrab disapa Kang Ewok, menyebut bahwa beberapa titik usaha dimiliki oleh warga setempat, termasuk seorang bernama Feno dan mertuanya, Aris. Bahkan, Aris mengaku telah melakukan setoran kepada pihak tertentu.
"Kami sudah setor (pajak) 20 ribu rupiah per rit ke orang dinas Blora, mas," ungkapnya.

Pernyataan ini mengindikasikan adanya dugaan setoran atau bagi hasil kepada oknum di dinas terkait di Kabupaten Blora.

Maraknya tambang ilegal ini membuat warga khawatir terhadap dampak kerusakan jalan desa akibat lalu lalangnya kendaraan pengangkut pasir, baik pick-up maupun truk.
"Kami khawatir, Mas, jalan di desa kami makin parah rusaknya kalau dibiarkan terus," ujar salah seorang warga Dukuh Weni yang enggan disebutkan namanya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kradenan Iptu Umbaran Wibowo, S.H., melalui pesan WhatsApp, menyatakan: "Terimakasih informasinya, nanti kita cek."

Warga berharap APH dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas, termasuk memeriksa legalitas izin usaha tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.

(SAM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...