Langsung ke konten utama

Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Dekat Jembatan Sorogo Cepu Resahkan Warga


CAKRAMEDIA INDONESIA
Blora, 20 Agustus 2025 — Warga di sekitar Jembatan Sorogo, Kelurahan Ngelo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, digemparkan dengan dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Aktivitas mencurigakan tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Hendri.

Menurut keterangan warga, aktivitas penimbunan sudah berlangsung cukup lama. Mereka kerap melihat kendaraan tangki maupun jeriken keluar masuk di lokasi sekitar jembatan, sehingga menimbulkan dugaan bahwa solar subsidi sengaja ditampung dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Sering terlihat ada kendaraan tangki maupun jeriken yang keluar masuk lokasi dekat jembatan Sorogo. Kami khawatir ada penimbunan solar bersubsidi yang semestinya untuk kebutuhan masyarakat kecil,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kecamatan Cepu, yang berbatasan langsung dengan Jawa Timur dan dikenal sebagai jalur transportasi strategis, dinilai rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari keuntungan dengan cara melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan tersebut. Meski demikian, warga berharap kepolisian segera turun tangan melakukan penertiban.

“Kalau dibiarkan, jelas masyarakat kecil yang paling dirugikan. Harga solar bisa langka dan mahal, padahal seharusnya subsidi itu untuk rakyat,” tambah warga lainnya.

Kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi di dekat Jembatan Sorogo ini kini menjadi sorotan warga Cepu. Masyarakat menanti langkah tegas aparat agar praktik serupa tidak terus berulang.

(SAM)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...