Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan: “Kasus Wanprestasi Kok Dipaksa Jadi Penipuan?”


Pati – Persidangan lanjutan kasus investasi ayam dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (20/8/2025). Lima saksi dihadirkan, termasuk dua notaris, Karina dan Febya Chairun Nisa, yang memberi keterangan seputar akta perjanjian kerja sama. Namun jalannya sidang justru menguak fakta bahwa perkara ini lebih mengarah pada sengketa perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menohok keras dakwaan jaksa yang menuduh kliennya melakukan penipuan. 

“Ini jelas wanprestasi. Penipuan itu ada niat jahat sejak awal. Di sini tidak ada. Laporan justru muncul setelah ada klaim kerugian. Jadi perkara ini murni kontrak, tidak layak dipidana,” tegasnya.

Darsono juga menyindir keras arah pertanyaan jaksa yang menyoal kwitansi lama. Menurutnya, dokumen tersebut sudah selesai diproses dan telah diperbarui lewat adendum oleh notaris kedua.

“Kalau semua pihak sudah sepakat lewat adendum, kenapa dipaksa muter balik bahas kwitansi lama? Pertanyaan itu tidak relevan dan hanya membingungkan,” sindirnya.

Lebih jauh, ia menyinggung peran pelapor, Nurwiyanti, yang sebelumnya justru sepakat bahwa kontrak awal di notaris Karina dinyatakan selesai, lalu disusul perjanjian baru di notaris Febya. 

“Kalau sudah diperbarui dan semua sepakat tanpa paksaan, mengapa sekarang dilaporkan penipuan? Padahal kontrak kerjasama pun belum berakhir. Ini jelas janggal,” ujar Darsono dengan nada tajam.

Kesaksian dua notaris juga menguatkan bantahan kuasa hukum. Karina menegaskan dirinya hanya menyusun akta tanpa menyaksikan penyerahan uang, apalagi bukti transfer. Semua berdasarkan kepercayaan. Sementara Febya menambahkan bahwa akta dibuat atas permintaan para pihak, dengan jaminan yang sifatnya hanya pegangan, bukan eksekutorial.

Sidang akhirnya ditutup dengan penundaan dan dijadwalkan berlanjut pada Senin, 25 Agustus 2025. Namun dari dinamika yang muncul, jelas terlihat perdebatan besar: apakah kasus ini sekadar wanprestasi perdata, ataukah dipaksakan menjadi pidana penipuan.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...