Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan: “Kasus Wanprestasi Kok Dipaksa Jadi Penipuan?”


Pati – Persidangan lanjutan kasus investasi ayam dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (20/8/2025). Lima saksi dihadirkan, termasuk dua notaris, Karina dan Febya Chairun Nisa, yang memberi keterangan seputar akta perjanjian kerja sama. Namun jalannya sidang justru menguak fakta bahwa perkara ini lebih mengarah pada sengketa perdata, bukan pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menohok keras dakwaan jaksa yang menuduh kliennya melakukan penipuan. 

“Ini jelas wanprestasi. Penipuan itu ada niat jahat sejak awal. Di sini tidak ada. Laporan justru muncul setelah ada klaim kerugian. Jadi perkara ini murni kontrak, tidak layak dipidana,” tegasnya.

Darsono juga menyindir keras arah pertanyaan jaksa yang menyoal kwitansi lama. Menurutnya, dokumen tersebut sudah selesai diproses dan telah diperbarui lewat adendum oleh notaris kedua.

“Kalau semua pihak sudah sepakat lewat adendum, kenapa dipaksa muter balik bahas kwitansi lama? Pertanyaan itu tidak relevan dan hanya membingungkan,” sindirnya.

Lebih jauh, ia menyinggung peran pelapor, Nurwiyanti, yang sebelumnya justru sepakat bahwa kontrak awal di notaris Karina dinyatakan selesai, lalu disusul perjanjian baru di notaris Febya. 

“Kalau sudah diperbarui dan semua sepakat tanpa paksaan, mengapa sekarang dilaporkan penipuan? Padahal kontrak kerjasama pun belum berakhir. Ini jelas janggal,” ujar Darsono dengan nada tajam.

Kesaksian dua notaris juga menguatkan bantahan kuasa hukum. Karina menegaskan dirinya hanya menyusun akta tanpa menyaksikan penyerahan uang, apalagi bukti transfer. Semua berdasarkan kepercayaan. Sementara Febya menambahkan bahwa akta dibuat atas permintaan para pihak, dengan jaminan yang sifatnya hanya pegangan, bukan eksekutorial.

Sidang akhirnya ditutup dengan penundaan dan dijadwalkan berlanjut pada Senin, 25 Agustus 2025. Namun dari dinamika yang muncul, jelas terlihat perdebatan besar: apakah kasus ini sekadar wanprestasi perdata, ataukah dipaksakan menjadi pidana penipuan.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

Sudewo dan Pandoyo yang Mewakili Para Kepala Desa, Saling Bantah di Ruang Publik Terkait Kenaikan PBB-P2

Pati – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati semakin memanas. Dalam klarifikasi yang disampaikan di salah satu program TV One, Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 merupakan hasil diskusi “dari bawah”, yang disebutnya melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, dan camat. Namun, pernyataan tersebut langsung dimentahkan oleh Ketua Pasopati, Pandoyo. Melalui unggahan Patinews.com, Pandoyo menegaskan bahwa para kepala desa tidak pernah, dan tidak akan pernah, menginisiasi atau meminta kenaikan PBB-P2. Ia menyebut, di mana pun kepala desa justru berikhtiar agar warganya tidak dibebani pungutan berlebihan, apalagi terkait pajak. Pandoyo bahkan menyebut narasi yang mengaitkan inisiasi kenaikan pajak kepada para kepala desa sebagai hoaks. “Kami para kepala desa tidak pernah menginisiasi apalagi meminta kenaikan PBB-P2. Narasi tersebut adalah hoax,” tegasnya. Ironisnya, meskipun Sudewo telah memutuskan pem...