Pati – Persidangan lanjutan kasus investasi ayam dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (20/8/2025). Lima saksi dihadirkan, termasuk dua notaris, Karina dan Febya Chairun Nisa, yang memberi keterangan seputar akta perjanjian kerja sama. Namun jalannya sidang justru menguak fakta bahwa perkara ini lebih mengarah pada sengketa perdata, bukan pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menohok keras dakwaan jaksa yang menuduh kliennya melakukan penipuan.
“Ini jelas wanprestasi. Penipuan itu ada niat jahat sejak awal. Di sini tidak ada. Laporan justru muncul setelah ada klaim kerugian. Jadi perkara ini murni kontrak, tidak layak dipidana,” tegasnya.
Darsono juga menyindir keras arah pertanyaan jaksa yang menyoal kwitansi lama. Menurutnya, dokumen tersebut sudah selesai diproses dan telah diperbarui lewat adendum oleh notaris kedua.
“Kalau semua pihak sudah sepakat lewat adendum, kenapa dipaksa muter balik bahas kwitansi lama? Pertanyaan itu tidak relevan dan hanya membingungkan,” sindirnya.
Lebih jauh, ia menyinggung peran pelapor, Nurwiyanti, yang sebelumnya justru sepakat bahwa kontrak awal di notaris Karina dinyatakan selesai, lalu disusul perjanjian baru di notaris Febya.
“Kalau sudah diperbarui dan semua sepakat tanpa paksaan, mengapa sekarang dilaporkan penipuan? Padahal kontrak kerjasama pun belum berakhir. Ini jelas janggal,” ujar Darsono dengan nada tajam.
Kesaksian dua notaris juga menguatkan bantahan kuasa hukum. Karina menegaskan dirinya hanya menyusun akta tanpa menyaksikan penyerahan uang, apalagi bukti transfer. Semua berdasarkan kepercayaan. Sementara Febya menambahkan bahwa akta dibuat atas permintaan para pihak, dengan jaminan yang sifatnya hanya pegangan, bukan eksekutorial.
Sidang akhirnya ditutup dengan penundaan dan dijadwalkan berlanjut pada Senin, 25 Agustus 2025. Namun dari dinamika yang muncul, jelas terlihat perdebatan besar: apakah kasus ini sekadar wanprestasi perdata, ataukah dipaksakan menjadi pidana penipuan.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar