Langsung ke konten utama

Farid Rudiantoro Serukan Peringatan HUT RI ke-80 sebagai Momentum Penegakan Hukum yang Berkeadilan


BLORA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Farid Rudiantoro, S.H., M.H., selaku Ketua Harian Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Blora sekaligus seorang advokat, menyampaikan pesan kebangsaan dengan penekanan pada pentingnya supremasi hukum dalam membangun bangsa yang berdaulat dan berkeadilan.

Menurut Farid, kemerdekaan yang telah diraih bangsa Indonesia tidak hanya berarti bebas dari penjajahan fisik, namun juga harus dimaknai sebagai kebebasan dalam menjamin hak asasi setiap warga negara melalui sistem hukum yang bersih, adil, dan tidak pandang bulu.

"Momentum HUT RI ke-80 ini harus menjadi refleksi bersama bahwa hukum adalah fondasi utama dalam menjaga kedaulatan bangsa. Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan pelindung keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Farid dalam pernyataannya, Selasa (6/8/2025).

Sebagai tokoh yang juga aktif di dunia bela diri, Farid menilai bahwa nilai-nilai sportivitas, integritas, dan disiplin dalam pencak silat selaras dengan prinsip-prinsip dasar penegakan hukum. Oleh karena itu, ia mendorong agar generasi muda tidak hanya mencintai bela diri sebagai olahraga, namun juga memahami pentingnya etika hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan institusi penegak hukum di daerah, termasuk peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum agar tidak menyimpang dari asas keadilan dan kepastian hukum.

“Dirgahayu Republik Indonesia ke-80. Semoga semangat kemerdekaan senantiasa membakar tekad kita dalam menegakkan hukum secara beradab, beretika, dan berpihak pada keadilan rakyat,” pungkas Farid.

(Sam)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...