Langsung ke konten utama

Tasyakuran Aliansi Ormas Pemuda Pancasila Meriahkan HUT RI ke-80 di Mendenrejo


CAKRAMEDIA INDONESIA 

Blora, 30 Agustus 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, aliansi organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila,Squad Nusantara dan LSM Naga Merah Kecamatan Kradenan menggelar tasyakuran di Desa Mendenrejo, RT 05/RW 07, pada Sabtu (30/8/2025) siang.

Acara yang dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai ini dihadiri sekitar 100 orang dari tiga aliansi ormas beserta tamu undangan, termasuk unsur Forkopimcam Kradenan. Suasana semakin semarak dengan hiburan musik dari Orkes New Titanic pimpinan Andri asal Kedungtuban, didukung sound system Sadewo Audio, serta penampilan artis lokal seperti Ine Ah, Novi Khanaya, Fenti Feronika, dan Vala Salsabila.

Dalam sambutannya, perwakilan tiga ormas yakni Pemuda Pancasila PAC ROY OFVITA, PAC Squad Nusantara ARIFIANTO WAHYU NUGROHO, dan PAC Naga Merah SUPRIYADI, yang diwakili oleh Sumbito dari Randublatung, menyampaikan pesan penting agar seluruh elemen masyarakat tetap guyub rukun, manunggal, dan bersatu demi kemajuan Kecamatan Kradenan.

Sementara itu, Kepala Desa Mendenrejo, Supari, berhalangan hadir karena tazyah di Surabaya. Beliau diwakili oleh Wurianto selaku BPD Desa Mendenrejo yang menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi antara ormas dengan pemerintahan desa demi terciptanya kebersamaan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan tema “Merajut Persatuan Menguatkan Bangsa”, kegiatan ini menjadi momentum mempererat tali silaturahmi antar-ormas sekaligus menumbuhkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.

(TRI)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...