"Kalau penghapusan klausul pakan itu lahir dari fakta dan kesepakatan bersama, lalu penipuannya di mana?"
Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi ayam di Pati (11/08) menemukan titik terang. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Anifah, Darsono, dengan tegas mempertanyakan dasar tuduhan penipuan yang diarahkan kepada kliennya.
Menurut Darsono, adendum perjanjian yang kini dipersoalkan justru lahir dari kondisi force majeure, bukan rekayasa atau tipu daya. Hal itu terungkap dalam forum yang dihadiri oleh Nurwiyanti, Sugihartono (suami Nurwiyanti), Anifah, Sony (suami Anifah), Febby (Notaris).
Penjelasan tersebut diterima oleh pihak Nurwiyanti, yang kemudian menyepakati perpanjangan perjanjian selama dua bulan. Karena masalah pakan terbukti nyata dan diakui, adendum akhirnya hanya memuat ketentuan distribusi ke rumah potong ayam, sedangkan klausul pakan dihapus.
“Kalau penghapusan klausul pakan itu lahir dari fakta dan kesepakatan bersama, lalu penipuannya di mana?” tegas Darsono di hadapan majelis hakim. Ia juga mengingatkan bahwa terdakwa telah menyatakan siap bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi, apalagi dengan adanya jaminan berupa sertifikat tanah.
“Fakta persidangan jelas: force majeure diakui semua pihak, adendum disepakati secara sah. Maka tuduhan penipuan harus dipertanyakan keras,” lanjutnya.
Darsono pun mendesak majelis hakim untuk menilai fakta dan bukti secara objektif, bahwa perubahan isi adendum murni lahir dari keadaan darurat yang diakui bersama, bukan dari kebohongan atau manipulasi yang disengaja.
(Redaksi Cakramedia Indonesia?
Komentar
Posting Komentar