Langsung ke konten utama

"Kalau penghapusan klausul pakan itu lahir dari fakta dan kesepakatan bersama, lalu penipuannya di mana?"


Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan investasi ayam di Pati (11/08) menemukan titik terang. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa Anifah, Darsono, dengan tegas mempertanyakan dasar tuduhan penipuan yang diarahkan kepada kliennya.

Menurut Darsono, adendum perjanjian yang kini dipersoalkan justru lahir dari kondisi force majeure, bukan rekayasa atau tipu daya. Hal itu terungkap dalam forum yang dihadiri oleh Nurwiyanti, Sugihartono (suami Nurwiyanti), Anifah, Sony (suami Anifah), Febby (Notaris).

Penjelasan tersebut diterima oleh pihak Nurwiyanti, yang kemudian menyepakati perpanjangan perjanjian selama dua bulan. Karena masalah pakan terbukti nyata dan diakui, adendum akhirnya hanya memuat ketentuan distribusi ke rumah potong ayam, sedangkan klausul pakan dihapus.

“Kalau penghapusan klausul pakan itu lahir dari fakta dan kesepakatan bersama, lalu penipuannya di mana?” tegas Darsono di hadapan majelis hakim. Ia juga mengingatkan bahwa terdakwa telah menyatakan siap bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi, apalagi dengan adanya jaminan berupa sertifikat tanah.

“Fakta persidangan jelas: force majeure diakui semua pihak, adendum disepakati secara sah. Maka tuduhan penipuan harus dipertanyakan keras,” lanjutnya.

Darsono pun mendesak majelis hakim untuk menilai fakta dan bukti secara objektif, bahwa perubahan isi adendum murni lahir dari keadaan darurat yang diakui bersama, bukan dari kebohongan atau manipulasi yang disengaja.


(Redaksi Cakramedia Indonesia?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...