Blora - Diduga menyimpan kayu jati ilegal, sebuah gudang milik warga di Jalan Raya Seso–Sayuran, Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, digerebek petugas pada Kamis sore (18/09/2025).
Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan puluhan batang kayu jati yang ditumpuk rapi namun tanpa dilengkapi surat maupun dokumen resmi. Temuan ini langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Perhutani KPH Cepu yang memimpin pengecekan segera berkoordinasi dengan Polsek Jepon untuk proses hukum. Kanit Polsek Jepon, Mariyono, membenarkan adanya temuan ini.
“Pengecekan dilakukan karena ada laporan masyarakat. Kayu sudah diamankan oleh pihak Perhutani KPH Cepu di TPK Cabak Mas. Diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Kasus ini kini ditangani bersama oleh Perhutani dan Polsek Jepon guna menelusuri asal-usul kayu jati tersebut serta kemungkinan adanya jaringan ilegal logging di wilayah tersebut.
"Segera ditindak lanjuti oleh pihak yg berwajib sesuai dengan perundang undangan,,agar praktek ilegal logging tidak marak terjadi di kabupaten blora", Ujar Jimi Galuh.
(Taufik)
Komentar
Posting Komentar