Langsung ke konten utama

“Investasi Disetujui, Jaminan Ditukar, Hasil Diterima – Di Mana Unsur Pidananya?”


Pati – Persidangan kesembilan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi Rp3,1 miliar yang menjerat Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (18/09/2025). Kali ini, ruang sidang mendadak riuh setelah saksi kunci, Sariyono alias Uceng (UC), membeberkan fakta yang justru melemahkan tudingan jaksa.

Di hadapan majelis, UC menyatakan bahwa dana yang dipersoalkan bukan hanya milik Anifah, melainkan juga uang milik R dan L yang justru dikuasai oleh Puji Supriyani serta Teguh Nugroho. “Jangan salah, bukan hanya uang Anifah. Ada uang R dan L juga, dan semua itu dibawa Puji serta Teguh,” tegas UC lantang.

Lebih jauh, UC mengungkap dirinya hadir dalam pertemuan di rumah mertua Puji Supriyani bersama Anifah, Wiwit, R, L, notaris Febbya, serta keluarga Teguh Nugroho. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan pertukaran jaminan tanah dari Gunung Wungkal ke Desa Sidomukti karena dianggap lebih mudah dijual. Bahkan, Akta Jual Beli (AJB) telah diproses dengan komitmen hasil penjualan tanah digunakan untuk membayar hak Anifah sekaligus menutup kerugian R dan L.

Sidang sempat menegang, tetapi berubah menggelitik saat UC merasa jenuh dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berulang-ulang. Tanpa ragu, ia balik menegur jaksa agar mencatat dengan benar jawabannya. “Kalau mau jelas, coba ulangi: sertifikat mana yang pertama, dan mana yang ditukar?” sindir UC, hingga membuat pengunjung sidang meledak dengan tawa.

Usai sidang, Darsono selaku kuasa hukum Anifah dengan tajam menohok tuduhan pidana yang diarahkan ke kliennya. Ia menegaskan fakta baru di persidangan justru memperlihatkan alur dana jelas mengarah ke Puji Supriyani dan Teguh Nugroho. “Bahkan tanah sudah masuk proses AJB, bagi hasil pun sudah diterima Wiwit. Kalau begitu, penipuan dan penggelapan di mana? Pidananya di mana?” sergahnya.

Darsono kemudian menutup pernyataan dengan nada keras: kasus ini murni sengketa perdata, bukan tindak pidana. “Ada jaminan tanah, ada kesepakatan hitam di atas putih, ada pembagian hasil kerja. Ini jelas ranah perdata. Jangan sampai hukum dipelintir hanya untuk mengorbankan klien kami,” pungkasnya.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...