Pati – Persidangan kesembilan perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi Rp3,1 miliar yang menjerat Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (18/09/2025). Kali ini, ruang sidang mendadak riuh setelah saksi kunci, Sariyono alias Uceng (UC), membeberkan fakta yang justru melemahkan tudingan jaksa.
Di hadapan majelis, UC menyatakan bahwa dana yang dipersoalkan bukan hanya milik Anifah, melainkan juga uang milik R dan L yang justru dikuasai oleh Puji Supriyani serta Teguh Nugroho. “Jangan salah, bukan hanya uang Anifah. Ada uang R dan L juga, dan semua itu dibawa Puji serta Teguh,” tegas UC lantang.
Lebih jauh, UC mengungkap dirinya hadir dalam pertemuan di rumah mertua Puji Supriyani bersama Anifah, Wiwit, R, L, notaris Febbya, serta keluarga Teguh Nugroho. Dalam pertemuan tersebut, terjadi kesepakatan pertukaran jaminan tanah dari Gunung Wungkal ke Desa Sidomukti karena dianggap lebih mudah dijual. Bahkan, Akta Jual Beli (AJB) telah diproses dengan komitmen hasil penjualan tanah digunakan untuk membayar hak Anifah sekaligus menutup kerugian R dan L.
Sidang sempat menegang, tetapi berubah menggelitik saat UC merasa jenuh dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berulang-ulang. Tanpa ragu, ia balik menegur jaksa agar mencatat dengan benar jawabannya. “Kalau mau jelas, coba ulangi: sertifikat mana yang pertama, dan mana yang ditukar?” sindir UC, hingga membuat pengunjung sidang meledak dengan tawa.
Usai sidang, Darsono selaku kuasa hukum Anifah dengan tajam menohok tuduhan pidana yang diarahkan ke kliennya. Ia menegaskan fakta baru di persidangan justru memperlihatkan alur dana jelas mengarah ke Puji Supriyani dan Teguh Nugroho. “Bahkan tanah sudah masuk proses AJB, bagi hasil pun sudah diterima Wiwit. Kalau begitu, penipuan dan penggelapan di mana? Pidananya di mana?” sergahnya.
Darsono kemudian menutup pernyataan dengan nada keras: kasus ini murni sengketa perdata, bukan tindak pidana. “Ada jaminan tanah, ada kesepakatan hitam di atas putih, ada pembagian hasil kerja. Ini jelas ranah perdata. Jangan sampai hukum dipelintir hanya untuk mengorbankan klien kami,” pungkasnya.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar