Blora – Dugaan kasus korupsi yang menyeret Kuwatono, seorang perangkat desa di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, mulai menuai keraguan. Melalui kuasa hukumnya, Kuwatono mengajukan permohonan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, dengan alasan bahwa aset yang dipermasalahkan dalam perkara ini bukan milik desa.
Permohonan tersebut disampaikan secara resmi oleh Mohammad Ababilil Mujaddiyin, S.Sy., M.H., C.I.A, dari Kantor Advokat Billy Nobile & Associates, yang berkedudukan di Tulungagung, Jawa Timur. Ia bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2025.
Dugaan Salah Aset, Penyidikan Dinilai Tidak Tepat
Perkara ini bermula dari penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo sejak tahun 2010 hingga 2024. Namun, menurut tim kuasa hukum, aset yang dimaksud bukan merupakan aset desa, melainkan berada di bawah kewenangan instansi pemerintah lainnya.
“Klien kami dituduh menyalahgunakan aset desa, padahal berdasarkan dokumen resmi, jaringan air bersih itu tidak pernah menjadi milik desa,” ujar Ababilil dalam keterangannya kepada media.
Dokumen yang dijadikan dasar dalam permohonan ini antara lain:
Surat dari BPD Desa Sogo dan Dinas PMD Kabupaten Blora yang menyatakan tidak adanya Perdes (Peraturan Desa) tentang aset tersebut pada periode 2010–2014.
Surat dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali–Juwana, Kementerian PUPR, yang menegaskan bahwa jaringan air bersih tersebut merupakan aset mereka.
Surat dari Dinas PMD dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa pipa induk eks PNPM tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah provinsi.
Minta Kejari Blora Segera Hentikan Penyidikan
Atas dasar itu, kuasa hukum Kuwatono meminta Kejari Blora untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap kliennya.
“Jika aset itu bukan milik desa, lalu bagaimana mungkin klien kami dianggap menyalahgunakannya? Kami minta penyidikan dihentikan demi tegaknya keadilan,” tegasnya.
Proses Masih Berjalan, Warga Berharap Tak Ada Kriminalisasi
Kasus ini mendapat perhatian dari warga sekitar Desa Sogo yang mengenal Kuwatono sebagai perangkat desa yang aktif dan berdedikasi. Beberapa tokoh masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak ada unsur kriminalisasi.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.
(Rian)
Komentar
Posting Komentar