Langsung ke konten utama

Aset Bukan Milik Desa, Kuwatono Minta Keadilan ke Kejari Blora


Blora – Dugaan kasus korupsi yang menyeret Kuwatono, seorang perangkat desa di Desa Sogo, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, mulai menuai keraguan. Melalui kuasa hukumnya, Kuwatono mengajukan permohonan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, dengan alasan bahwa aset yang dipermasalahkan dalam perkara ini bukan milik desa.

Permohonan tersebut disampaikan secara resmi oleh Mohammad Ababilil Mujaddiyin, S.Sy., M.H., C.I.A, dari Kantor Advokat Billy Nobile & Associates, yang berkedudukan di Tulungagung, Jawa Timur. Ia bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Maret 2025.

Dugaan Salah Aset, Penyidikan Dinilai Tidak Tepat

Perkara ini bermula dari penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan jaringan air bersih di Desa Sogo sejak tahun 2010 hingga 2024. Namun, menurut tim kuasa hukum, aset yang dimaksud bukan merupakan aset desa, melainkan berada di bawah kewenangan instansi pemerintah lainnya.

“Klien kami dituduh menyalahgunakan aset desa, padahal berdasarkan dokumen resmi, jaringan air bersih itu tidak pernah menjadi milik desa,” ujar Ababilil dalam keterangannya kepada media.

Dokumen yang dijadikan dasar dalam permohonan ini antara lain:

Surat dari BPD Desa Sogo dan Dinas PMD Kabupaten Blora yang menyatakan tidak adanya Perdes (Peraturan Desa) tentang aset tersebut pada periode 2010–2014.

Surat dari Balai Besar Wilayah Sungai Pemali–Juwana, Kementerian PUPR, yang menegaskan bahwa jaringan air bersih tersebut merupakan aset mereka.

Surat dari Dinas PMD dan BPKAD Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa pipa induk eks PNPM tidak tercatat sebagai aset milik pemerintah provinsi.

Minta Kejari Blora Segera Hentikan Penyidikan

Atas dasar itu, kuasa hukum Kuwatono meminta Kejari Blora untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Mereka menilai tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap kliennya.

“Jika aset itu bukan milik desa, lalu bagaimana mungkin klien kami dianggap menyalahgunakannya? Kami minta penyidikan dihentikan demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Proses Masih Berjalan, Warga Berharap Tak Ada Kriminalisasi

Kasus ini mendapat perhatian dari warga sekitar Desa Sogo yang mengenal Kuwatono sebagai perangkat desa yang aktif dan berdedikasi. Beberapa tokoh masyarakat berharap agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak ada unsur kriminalisasi.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Blora belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan tersebut.

(Rian)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...