Langsung ke konten utama

Fakta Persidangan Tegaskan Uang Investasi 3,1M Korban Sejak Awal Bukan di Anifah


Pati – Kuasa hukum terdakwa Anifah, Darsono, menegaskan bahwa jalannya sidang ke-8 perkara dugaan penipuan investasi Rp3,1 miliar di Pengadilan Negeri Pati telah memperlihatkan fakta penting. Menurutnya, kesaksian saksi Herdedi Wibowo (HW) pada Rabu (17/09/2025) sudah memperjelas posisi aliran dana yang sejak awal berada di tangan Teguh Nugroho.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, HW menceritakan pernah menerima kedatangan Anifah bersama Wiwit dan suaminya, Sony. Pertemuan tersebut berlangsung setelah mereka dikenalkan oleh seseorang bernama Uceng. Saat itu, HW langsung menanyakan jumlah kerugian yang dialami. Wiwit menyebut Rp3,1 miliar, sedangkan Anifah mengaku Rp1,8 miliar. Bagi Darsono, jawaban itu merupakan bukti konkret bahwa Wiwit sendiri mengetahui uang investasinya ada pada Teguh.

HW kemudian hanya berperan sebagai penghubung dengan mempertemukan mereka kepada Susanto, kakak dari Teguh Nugroho. Ia menolak terlibat lebih jauh, termasuk ketika diminta mengurus proses AJB tanah milik keluarga Teguh. “Wah iku ora urusanku mbak,” kata HW di ruang sidang, menolak permintaan Wiwit untuk mengalihkan jaminan atas namanya.

Kesaksian HW juga semakin dipertegas ketika ditanya langsung oleh Darsono. Dengan tegas HW menyatakan bahwa Wiwit sudah tahu arah uangnya menuju Teguh Nugroho. Bagi kuasa hukum Anifah, pernyataan ini menutup ruang bagi pelapor untuk mengelak. “Yang penting fakta di persidangan sudah jelas, Wiwit sendiri tahu uang investasinya sejak awal ada di tangan Teguh Nugroho,” tegas Darsono.

Usai sidang, sempat terjadi ketegangan ketika seorang bernama Haris, yang mengaku keluarga Wiwit, menuding HW memberikan keterangan palsu. Namun HW tetap kukuh pada kesaksiannya, bahkan menantang untuk disumpah di Punden jika diperlukan. Sementara Wiwit membantah pernah meminta pemindahan nama AJB.

Darsono kemudian mengingatkan kliennya, Anifah, agar tidak terprovokasi oleh perdebatan di luar ruang sidang. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan jauh lebih penting dibandingkan komentar yang berkembang di luar. “Kita fokus pada jalannya proses hukum. Fakta hukum sudah jelas mematahkan tudingan, jadi tidak perlu terpengaruh dengan tekanan pihak lain,” pungkasnya.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...