Langsung ke konten utama

Fakta Persidangan Tegaskan Uang Investasi 3,1M Korban Sejak Awal Bukan di Anifah


Pati – Kuasa hukum terdakwa Anifah, Darsono, menegaskan bahwa jalannya sidang ke-8 perkara dugaan penipuan investasi Rp3,1 miliar di Pengadilan Negeri Pati telah memperlihatkan fakta penting. Menurutnya, kesaksian saksi Herdedi Wibowo (HW) pada Rabu (17/09/2025) sudah memperjelas posisi aliran dana yang sejak awal berada di tangan Teguh Nugroho.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, HW menceritakan pernah menerima kedatangan Anifah bersama Wiwit dan suaminya, Sony. Pertemuan tersebut berlangsung setelah mereka dikenalkan oleh seseorang bernama Uceng. Saat itu, HW langsung menanyakan jumlah kerugian yang dialami. Wiwit menyebut Rp3,1 miliar, sedangkan Anifah mengaku Rp1,8 miliar. Bagi Darsono, jawaban itu merupakan bukti konkret bahwa Wiwit sendiri mengetahui uang investasinya ada pada Teguh.

HW kemudian hanya berperan sebagai penghubung dengan mempertemukan mereka kepada Susanto, kakak dari Teguh Nugroho. Ia menolak terlibat lebih jauh, termasuk ketika diminta mengurus proses AJB tanah milik keluarga Teguh. “Wah iku ora urusanku mbak,” kata HW di ruang sidang, menolak permintaan Wiwit untuk mengalihkan jaminan atas namanya.

Kesaksian HW juga semakin dipertegas ketika ditanya langsung oleh Darsono. Dengan tegas HW menyatakan bahwa Wiwit sudah tahu arah uangnya menuju Teguh Nugroho. Bagi kuasa hukum Anifah, pernyataan ini menutup ruang bagi pelapor untuk mengelak. “Yang penting fakta di persidangan sudah jelas, Wiwit sendiri tahu uang investasinya sejak awal ada di tangan Teguh Nugroho,” tegas Darsono.

Usai sidang, sempat terjadi ketegangan ketika seorang bernama Haris, yang mengaku keluarga Wiwit, menuding HW memberikan keterangan palsu. Namun HW tetap kukuh pada kesaksiannya, bahkan menantang untuk disumpah di Punden jika diperlukan. Sementara Wiwit membantah pernah meminta pemindahan nama AJB.

Darsono kemudian mengingatkan kliennya, Anifah, agar tidak terprovokasi oleh perdebatan di luar ruang sidang. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan jauh lebih penting dibandingkan komentar yang berkembang di luar. “Kita fokus pada jalannya proses hukum. Fakta hukum sudah jelas mematahkan tudingan, jadi tidak perlu terpengaruh dengan tekanan pihak lain,” pungkasnya.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...