Pati – Kuasa hukum terdakwa Anifah, Darsono, menegaskan bahwa jalannya sidang ke-8 perkara dugaan penipuan investasi Rp3,1 miliar di Pengadilan Negeri Pati telah memperlihatkan fakta penting. Menurutnya, kesaksian saksi Herdedi Wibowo (HW) pada Rabu (17/09/2025) sudah memperjelas posisi aliran dana yang sejak awal berada di tangan Teguh Nugroho.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, HW menceritakan pernah menerima kedatangan Anifah bersama Wiwit dan suaminya, Sony. Pertemuan tersebut berlangsung setelah mereka dikenalkan oleh seseorang bernama Uceng. Saat itu, HW langsung menanyakan jumlah kerugian yang dialami. Wiwit menyebut Rp3,1 miliar, sedangkan Anifah mengaku Rp1,8 miliar. Bagi Darsono, jawaban itu merupakan bukti konkret bahwa Wiwit sendiri mengetahui uang investasinya ada pada Teguh.
HW kemudian hanya berperan sebagai penghubung dengan mempertemukan mereka kepada Susanto, kakak dari Teguh Nugroho. Ia menolak terlibat lebih jauh, termasuk ketika diminta mengurus proses AJB tanah milik keluarga Teguh. “Wah iku ora urusanku mbak,” kata HW di ruang sidang, menolak permintaan Wiwit untuk mengalihkan jaminan atas namanya.
Kesaksian HW juga semakin dipertegas ketika ditanya langsung oleh Darsono. Dengan tegas HW menyatakan bahwa Wiwit sudah tahu arah uangnya menuju Teguh Nugroho. Bagi kuasa hukum Anifah, pernyataan ini menutup ruang bagi pelapor untuk mengelak. “Yang penting fakta di persidangan sudah jelas, Wiwit sendiri tahu uang investasinya sejak awal ada di tangan Teguh Nugroho,” tegas Darsono.
Usai sidang, sempat terjadi ketegangan ketika seorang bernama Haris, yang mengaku keluarga Wiwit, menuding HW memberikan keterangan palsu. Namun HW tetap kukuh pada kesaksiannya, bahkan menantang untuk disumpah di Punden jika diperlukan. Sementara Wiwit membantah pernah meminta pemindahan nama AJB.
Darsono kemudian mengingatkan kliennya, Anifah, agar tidak terprovokasi oleh perdebatan di luar ruang sidang. Ia menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan jauh lebih penting dibandingkan komentar yang berkembang di luar. “Kita fokus pada jalannya proses hukum. Fakta hukum sudah jelas mematahkan tudingan, jadi tidak perlu terpengaruh dengan tekanan pihak lain,” pungkasnya.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar