Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban resmi atas surat yang diajukan oleh Masyarakat Pati Bersatu melalui Supriyono alias Botok terkait permintaan kejelasan penanganan perkara atas nama SDW. Surat balasan bernomor B/5515/HM.00.06/56/09/2025 itu ditandatangani oleh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak pada Senin, 1 September 2025.
Dalam surat tersebut, KPK menegaskan bahwa mereka telah menerima langsung perwakilan masyarakat Pati dan melakukan dialog terkait perkembangan kasus yang melibatkan nama SDW. KPK juga memastikan bahwa proses penanganan perkara tersebut masih berjalan dan terus didalami sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPK mengungkapkan bahwa kasus yang tengah diproses berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2018–2022. Saat ini, SDW diketahui menjabat sebagai anggota DPR Komisi V periode 2019–2024.
Lebih lanjut, KPK menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun. Proses pengumpulan alat bukti dilakukan secara cermat agar kasus yang ditangani tidak berhenti di tengah jalan akibat kekurangan bukti. Sementara terkait rekomendasi pencalonan kembali SDW sebagai Bupati Pati, KPK menegaskan bahwa hal itu di luar kewenangan lembaga antirasuah.
Menutup surat resminya, KPK menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan masyarakat Pati yang peduli terhadap pemberantasan korupsi. KPK menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap masukan serta aspirasi masyarakat, namun tetap menekankan bahwa penanganan kasus korupsi harus berjalan sesuai dengan aturan hukum dan semangat gerakan antikorupsi.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar