Langsung ke konten utama

Ketenangan Anifah yang Menarik Perhatian Publik, Proporsionalitas Kesaksian Wajib Dijunjung Tinggi


Pati – Sidang keenam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp 3,1 miliar dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (8/9/2025). Kehadiran Anifah menarik perhatian sejumlah pihak. Penampilannya yang rapi dan berwibawa digambarkan sebagian pengunjung sidang bak artis ibu kota, namun tetap dengan sikap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, yakni Muh Harun serta pasangan Puji Supriyani (Puput) dan Teguh Nugroho. Namun, untuk ketiga kalinya Puput dan Teguh kembali tidak menghadiri sidang meski telah dilakukan pemanggilan paksa. Kondisi ini membuat Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya di depan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menilai keterangan Muh Harun terkait adanya nota palsu sudah tidak lagi relevan. Menurutnya, hal itu menyangkut perjanjian lama yang dibuat di hadapan notaris Karina, sementara perjanjian tersebut telah diperbarui dengan addendum di hadapan notaris Febya. “Perjanjian itu sudah diperbarui melalui notaris kedua. Korban pun menyatakan selesai dengan perjanjian awal. Jadi tidak tepat jika hal lama terus dipersoalkan kembali,” tegas Darsono.

Selain itu, Darsono menegaskan bahwa dugaan adanya kuitansi palsu sebenarnya lebih berkaitan dengan hubungan internal antara Joko dan Muh Harun, bukan dengan terdakwa Anifah. Bahkan, Muh Harun sendiri mengakui tidak mengenal langsung terdakwa. Dengan demikian, menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikaitkan dengan kliennya.

Terkait absennya Puput dan Teguh Nugroho, Darsono menyoroti pentingnya ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk Pasal 162 KUHAP, di mana keterangan saksi di luar persidangan hanya bisa dijadikan alat bukti bila saksi berhalangan hadir karena alasan sah, misalnya meninggal dunia. “Dalam kasus ini, keduanya sudah tiga kali dipanggil, bahkan dengan upaya pemanggilan paksa, tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan jelas. Hal ini tentu berbeda dengan yang diatur undang-undang,” ungkapnya.

Darsono menutup keterangannya dengan menekankan bahwa seluruh proses hukum seharusnya berjalan dengan proporsional, berdasarkan bukti nyata, bukan asumsi atau keterangan yang tidak utuh. “Pembelaan kami bukan untuk menghindari hukum, melainkan untuk memastikan keadilan benar-benar terjaga. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan hanya karena keterangan yang tidak lengkap,” pungkasnya.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...