Langsung ke konten utama

Ketenangan Anifah yang Menarik Perhatian Publik, Proporsionalitas Kesaksian Wajib Dijunjung Tinggi


Pati – Sidang keenam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp 3,1 miliar dengan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (8/9/2025). Kehadiran Anifah menarik perhatian sejumlah pihak. Penampilannya yang rapi dan berwibawa digambarkan sebagian pengunjung sidang bak artis ibu kota, namun tetap dengan sikap tenang menghadapi proses hukum yang berjalan.

Agenda persidangan kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi, yakni Muh Harun serta pasangan Puji Supriyani (Puput) dan Teguh Nugroho. Namun, untuk ketiga kalinya Puput dan Teguh kembali tidak menghadiri sidang meski telah dilakukan pemanggilan paksa. Kondisi ini membuat Jaksa Penuntut Umum akhirnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keduanya di depan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menilai keterangan Muh Harun terkait adanya nota palsu sudah tidak lagi relevan. Menurutnya, hal itu menyangkut perjanjian lama yang dibuat di hadapan notaris Karina, sementara perjanjian tersebut telah diperbarui dengan addendum di hadapan notaris Febya. “Perjanjian itu sudah diperbarui melalui notaris kedua. Korban pun menyatakan selesai dengan perjanjian awal. Jadi tidak tepat jika hal lama terus dipersoalkan kembali,” tegas Darsono.

Selain itu, Darsono menegaskan bahwa dugaan adanya kuitansi palsu sebenarnya lebih berkaitan dengan hubungan internal antara Joko dan Muh Harun, bukan dengan terdakwa Anifah. Bahkan, Muh Harun sendiri mengakui tidak mengenal langsung terdakwa. Dengan demikian, menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dikaitkan dengan kliennya.

Terkait absennya Puput dan Teguh Nugroho, Darsono menyoroti pentingnya ketentuan hukum yang berlaku. Ia merujuk Pasal 162 KUHAP, di mana keterangan saksi di luar persidangan hanya bisa dijadikan alat bukti bila saksi berhalangan hadir karena alasan sah, misalnya meninggal dunia. “Dalam kasus ini, keduanya sudah tiga kali dipanggil, bahkan dengan upaya pemanggilan paksa, tetapi tetap tidak hadir tanpa alasan jelas. Hal ini tentu berbeda dengan yang diatur undang-undang,” ungkapnya.

Darsono menutup keterangannya dengan menekankan bahwa seluruh proses hukum seharusnya berjalan dengan proporsional, berdasarkan bukti nyata, bukan asumsi atau keterangan yang tidak utuh. “Pembelaan kami bukan untuk menghindari hukum, melainkan untuk memastikan keadilan benar-benar terjaga. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan hanya karena keterangan yang tidak lengkap,” pungkasnya.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...