Langsung ke konten utama

Waarmerking Bukti Kuat, Darsono Tegaskan Kasus Anifah Bersifat Perdata, Bukan Penipuan


Pati, 7 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar yang melibatkan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (6/10/2025). Agenda persidangan kali ini membahas penyerahan dokumen Waarmerking atau surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris Febya pada 11 Juni 2024.

Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa terdakwa Anifah menyerahkan sertifikat tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso, kepada pelapor Nurwiyanti alias Wiwit. Penyerahan itu dilakukan setelah tanah tersebut secara resmi berpindah nama melalui proses Akta Jual Beli (AJB) dari pemilik sebelumnya, keluarga Puji Supriyani atau Puput.

Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menilai keberadaan Waarmerking menjadi bukti kuat bahwa perkara ini tidak termasuk ranah pidana. Ia menyebut dokumen tersebut menunjukkan adanya kesepakatan hukum yang sah antara kedua pihak di hadapan notaris. “Adanya Waarmerking adalah bukti bahwa klien kami bertanggung jawab secara hukum. Ini jelas perkara perdata, bukan tindak pidana,” tegasnya Darsono.

Darsono juga menambahkan bahwa hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan kerja sama usaha yang disepakati bersama, bukan praktik penipuan. “Sudah ada bagi hasil dan atau cicilan pokok, serta jaminan yang dituangkan dalam perjanjian resmi. Semua itu menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah perdata,” ujarnya.

Meski demikian, pihak pelapor dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut. Atas kondisi itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan persidangan pada Kamis, 9 Oktober 2025 mendatang.

Sidang ini menjadi kelanjutan dari proses panjang yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pati, di mana pembuktian dokumen dan perjanjian menjadi titik penting dalam menentukan arah hukum kasus tersebut.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...