Pati, 7 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar yang melibatkan terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Senin (6/10/2025). Agenda persidangan kali ini membahas penyerahan dokumen Waarmerking atau surat perjanjian yang dibuat di hadapan notaris Febya pada 11 Juni 2024.
Dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa terdakwa Anifah menyerahkan sertifikat tanah di Desa Sidomukti, Kecamatan Margoyoso, kepada pelapor Nurwiyanti alias Wiwit. Penyerahan itu dilakukan setelah tanah tersebut secara resmi berpindah nama melalui proses Akta Jual Beli (AJB) dari pemilik sebelumnya, keluarga Puji Supriyani atau Puput.
Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menilai keberadaan Waarmerking menjadi bukti kuat bahwa perkara ini tidak termasuk ranah pidana. Ia menyebut dokumen tersebut menunjukkan adanya kesepakatan hukum yang sah antara kedua pihak di hadapan notaris. “Adanya Waarmerking adalah bukti bahwa klien kami bertanggung jawab secara hukum. Ini jelas perkara perdata, bukan tindak pidana,” tegasnya Darsono.
Darsono juga menambahkan bahwa hubungan antara terdakwa dan pelapor merupakan kerja sama usaha yang disepakati bersama, bukan praktik penipuan. “Sudah ada bagi hasil dan atau cicilan pokok, serta jaminan yang dituangkan dalam perjanjian resmi. Semua itu menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah perdata,” ujarnya.
Meski demikian, pihak pelapor dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut. Atas kondisi itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan persidangan pada Kamis, 9 Oktober 2025 mendatang.
Sidang ini menjadi kelanjutan dari proses panjang yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Pati, di mana pembuktian dokumen dan perjanjian menjadi titik penting dalam menentukan arah hukum kasus tersebut.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar