Langsung ke konten utama

Anifah Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Pati, Tunjuk Darsono dan Vieko Sebagai Kuasa Hukum


Pati — Kasus pidana dengan terdakwa Anifah resmi berlanjut ke tahap banding. Berdasarkan dokumen Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Oktober 2025, Anifah menunjuk dua advokat dari Kantor Bantuan Hukum Darsono, S.H. dan Rekan, yakni Darsono, S.H. serta Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.Pti.

Kedua advokat tersebut diberi kewenangan penuh untuk menyatakan banding, menyusun serta menandatangani memori banding, dan melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu demi kepentingan hukum klien mereka. Surat kuasa ini juga memberikan hak substitusi kepada pihak lain bila diperlukan.

Dokumen itu telah didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 21 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dengan nomor registrasi WI2-U10/4/Hk/10/2025 yang ditandatangani oleh Sukaryo, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Pati.

Darsono, S.H., merupakan advokat yang disumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2007, sedangkan rekannya, Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Semarang pada tahun 2013. Keduanya terdaftar aktif sebagai advokat di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan masa berlaku keanggotaan hingga 31 Desember 2027.

Langkah banding ini menandai upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa untuk mencari keadilan setelah putusan tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Proses selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk menilai kembali putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pati.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...