Langsung ke konten utama

Anifah Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Pengadilan Negeri Pati, Tunjuk Darsono dan Vieko Sebagai Kuasa Hukum


Pati — Kasus pidana dengan terdakwa Anifah resmi berlanjut ke tahap banding. Berdasarkan dokumen Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Oktober 2025, Anifah menunjuk dua advokat dari Kantor Bantuan Hukum Darsono, S.H. dan Rekan, yakni Darsono, S.H. serta Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pati dengan nomor perkara 113/Pid.B/2025/PN.Pti.

Kedua advokat tersebut diberi kewenangan penuh untuk menyatakan banding, menyusun serta menandatangani memori banding, dan melakukan segala tindakan hukum yang dianggap perlu demi kepentingan hukum klien mereka. Surat kuasa ini juga memberikan hak substitusi kepada pihak lain bila diperlukan.

Dokumen itu telah didaftarkan secara resmi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pati pada tanggal 21 Oktober 2025, sebagaimana tercatat dengan nomor registrasi WI2-U10/4/Hk/10/2025 yang ditandatangani oleh Sukaryo, S.H., Panitera Pengadilan Negeri Pati.

Darsono, S.H., merupakan advokat yang disumpah di Pengadilan Tinggi Jakarta pada tahun 2007, sedangkan rekannya, Vieko Meiska Putra Mahangga, S.H., diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Semarang pada tahun 2013. Keduanya terdaftar aktif sebagai advokat di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dengan masa berlaku keanggotaan hingga 31 Desember 2027.

Langkah banding ini menandai upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa untuk mencari keadilan setelah putusan tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Proses selanjutnya akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk menilai kembali putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pati.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...