Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Anifah Tegaskan Perkara Bernuansa Perdata: Kebenaran Diharapkan Terungkap Melalui Timbangan Keadilan

Pati, 15 Oktober 2025 — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pati. Dalam agenda pembacaan duplik, tim kuasa hukum dari kantor Darsono, S.H. & Rekan memberikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 14 Oktober 2025. Pihak pembela menegaskan bahwa perkara ini tidak seharusnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan, melainkan merupakan sengketa keperdataan yang berawal dari hubungan investasi berdasarkan kesepakatan hukum yang sah.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa seluruh transaksi antara saksi Nur Wiyanti (NW) dan terdakwa dilakukan atas dasar perjanjian tertulis yang dituangkan dalam Akta Notaris Febya Chairun Nisa, S.H.. Berdasarkan fakta persidangan, hubungan hukum tersebut juga melibatkan pihak lain, termasuk Puji Supriyani, yang menunjukkan bahwa proses kerja sama investasi dilakukan secara terbuka dan disertai itikad baik. Oleh karena itu, keterlambatan pengembalian dana, menurut pembela, tidak dapat serta-merta diartikan sebagai tindakan penipuan, melainkan bagian dari risiko yang melekat dalam kegiatan usaha.

Tim pembela menilai bahwa unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak terpenuhi, karena tidak ditemukan adanya tipu muslihat atau kebohongan yang mendahului perjanjian. Bukti berupa akta notaris dan keberadaan dua jaminan sertifikat tanah, salah satunya seluas satu hektar di Desa Sidomukti, kawasan industri, menjadi dasar bahwa kesepakatan antara para pihak dilaksanakan secara sah dan transparan. Pandangan tersebut juga diperkuat oleh hasil penelitian Badan Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tahun 2012, yang menegaskan pentingnya pembedaan antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan.

Di hadapan majelis hakim, Darsono, S.H., menggambarkan proses hukum yang dijalani kliennya sebagai ujian bagi “timbangan Dewi Keadilan”. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan proporsional, dengan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Dari total investasi sebesar Rp3,1 miliar, sekitar Rp1,2 miliar telah diserahkan kembali dalam bentuk bagi hasil usaha dan/atau pengembalian pokok investasi,” ujar Darsono usai sidang.

Lebih lanjut ia menambahkan, “Ada jaminan, bahkan dua sertifikat tanah, salah satunya seluas satu hektar yang berada di Desa Sidomukti, tepat di pinggir jalan raya kawasan industri. Penetapan tersangka pun dilakukan ketika kontrak kerja sama masih berlaku dan belum jatuh tempo.”

Menutup dupliknya, tim kuasa hukum menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan keseimbangan antara fakta hukum, keadilan, dan hati nurani, sebagaimana filosofi Dewi Keadilan.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

Sudewo dan Pandoyo yang Mewakili Para Kepala Desa, Saling Bantah di Ruang Publik Terkait Kenaikan PBB-P2

Pati – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati semakin memanas. Dalam klarifikasi yang disampaikan di salah satu program TV One, Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 merupakan hasil diskusi “dari bawah”, yang disebutnya melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, dan camat. Namun, pernyataan tersebut langsung dimentahkan oleh Ketua Pasopati, Pandoyo. Melalui unggahan Patinews.com, Pandoyo menegaskan bahwa para kepala desa tidak pernah, dan tidak akan pernah, menginisiasi atau meminta kenaikan PBB-P2. Ia menyebut, di mana pun kepala desa justru berikhtiar agar warganya tidak dibebani pungutan berlebihan, apalagi terkait pajak. Pandoyo bahkan menyebut narasi yang mengaitkan inisiasi kenaikan pajak kepada para kepala desa sebagai hoaks. “Kami para kepala desa tidak pernah menginisiasi apalagi meminta kenaikan PBB-P2. Narasi tersebut adalah hoax,” tegasnya. Ironisnya, meskipun Sudewo telah memutuskan pem...