Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Anifah Tegaskan Perkara Bernuansa Perdata: Kebenaran Diharapkan Terungkap Melalui Timbangan Keadilan

Pati, 15 Oktober 2025 — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pati. Dalam agenda pembacaan duplik, tim kuasa hukum dari kantor Darsono, S.H. & Rekan memberikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 14 Oktober 2025. Pihak pembela menegaskan bahwa perkara ini tidak seharusnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan, melainkan merupakan sengketa keperdataan yang berawal dari hubungan investasi berdasarkan kesepakatan hukum yang sah.

Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa seluruh transaksi antara saksi Nur Wiyanti (NW) dan terdakwa dilakukan atas dasar perjanjian tertulis yang dituangkan dalam Akta Notaris Febya Chairun Nisa, S.H.. Berdasarkan fakta persidangan, hubungan hukum tersebut juga melibatkan pihak lain, termasuk Puji Supriyani, yang menunjukkan bahwa proses kerja sama investasi dilakukan secara terbuka dan disertai itikad baik. Oleh karena itu, keterlambatan pengembalian dana, menurut pembela, tidak dapat serta-merta diartikan sebagai tindakan penipuan, melainkan bagian dari risiko yang melekat dalam kegiatan usaha.

Tim pembela menilai bahwa unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak terpenuhi, karena tidak ditemukan adanya tipu muslihat atau kebohongan yang mendahului perjanjian. Bukti berupa akta notaris dan keberadaan dua jaminan sertifikat tanah, salah satunya seluas satu hektar di Desa Sidomukti, kawasan industri, menjadi dasar bahwa kesepakatan antara para pihak dilaksanakan secara sah dan transparan. Pandangan tersebut juga diperkuat oleh hasil penelitian Badan Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tahun 2012, yang menegaskan pentingnya pembedaan antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan.

Di hadapan majelis hakim, Darsono, S.H., menggambarkan proses hukum yang dijalani kliennya sebagai ujian bagi “timbangan Dewi Keadilan”. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan proporsional, dengan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Dari total investasi sebesar Rp3,1 miliar, sekitar Rp1,2 miliar telah diserahkan kembali dalam bentuk bagi hasil usaha dan/atau pengembalian pokok investasi,” ujar Darsono usai sidang.

Lebih lanjut ia menambahkan, “Ada jaminan, bahkan dua sertifikat tanah, salah satunya seluas satu hektar yang berada di Desa Sidomukti, tepat di pinggir jalan raya kawasan industri. Penetapan tersangka pun dilakukan ketika kontrak kerja sama masih berlaku dan belum jatuh tempo.”

Menutup dupliknya, tim kuasa hukum menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan keseimbangan antara fakta hukum, keadilan, dan hati nurani, sebagaimana filosofi Dewi Keadilan.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...