Kuasa Hukum Anifah Tegaskan Perkara Bernuansa Perdata: Kebenaran Diharapkan Terungkap Melalui Timbangan Keadilan
Pati, 15 Oktober 2025 — Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pati. Dalam agenda pembacaan duplik, tim kuasa hukum dari kantor Darsono, S.H. & Rekan memberikan tanggapan terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya dibacakan pada 14 Oktober 2025. Pihak pembela menegaskan bahwa perkara ini tidak seharusnya dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan, melainkan merupakan sengketa keperdataan yang berawal dari hubungan investasi berdasarkan kesepakatan hukum yang sah.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa seluruh transaksi antara saksi Nur Wiyanti (NW) dan terdakwa dilakukan atas dasar perjanjian tertulis yang dituangkan dalam Akta Notaris Febya Chairun Nisa, S.H.. Berdasarkan fakta persidangan, hubungan hukum tersebut juga melibatkan pihak lain, termasuk Puji Supriyani, yang menunjukkan bahwa proses kerja sama investasi dilakukan secara terbuka dan disertai itikad baik. Oleh karena itu, keterlambatan pengembalian dana, menurut pembela, tidak dapat serta-merta diartikan sebagai tindakan penipuan, melainkan bagian dari risiko yang melekat dalam kegiatan usaha.
Tim pembela menilai bahwa unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan tidak terpenuhi, karena tidak ditemukan adanya tipu muslihat atau kebohongan yang mendahului perjanjian. Bukti berupa akta notaris dan keberadaan dua jaminan sertifikat tanah, salah satunya seluas satu hektar di Desa Sidomukti, kawasan industri, menjadi dasar bahwa kesepakatan antara para pihak dilaksanakan secara sah dan transparan. Pandangan tersebut juga diperkuat oleh hasil penelitian Badan Litbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung tahun 2012, yang menegaskan pentingnya pembedaan antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan.
Di hadapan majelis hakim, Darsono, S.H., menggambarkan proses hukum yang dijalani kliennya sebagai ujian bagi “timbangan Dewi Keadilan”. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan proporsional, dengan menilai seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Dari total investasi sebesar Rp3,1 miliar, sekitar Rp1,2 miliar telah diserahkan kembali dalam bentuk bagi hasil usaha dan/atau pengembalian pokok investasi,” ujar Darsono usai sidang.
Lebih lanjut ia menambahkan, “Ada jaminan, bahkan dua sertifikat tanah, salah satunya seluas satu hektar yang berada di Desa Sidomukti, tepat di pinggir jalan raya kawasan industri. Penetapan tersangka pun dilakukan ketika kontrak kerja sama masih berlaku dan belum jatuh tempo.”
Menutup dupliknya, tim kuasa hukum menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan keseimbangan antara fakta hukum, keadilan, dan hati nurani, sebagaimana filosofi Dewi Keadilan.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar