Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) mengungkap dugaan adanya aliran dana yang tidak jelas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora. Lembaga ini menilai ada ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk mendukung kebutuhan gizi masyarakat.
Dalam temuan awalnya, MPKN mencium indikasi adanya dana sekitar Rp150 juta yang diduga tidak jelas arah penggunaannya. Bahkan, muncul kabar bahwa jumlah itu bisa bertambah hingga Rp100 juta jika terdapat dapur pelaksana program yang dihentikan lalu digantikan oleh pihak lain. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait integritas pelaksanaan program tersebut.
Program MBG di Blora sendiri sempat menghadapi kendala administrasi dan pencairan anggaran di tingkat kabupaten. Salah satu dapur pelaksana di wilayah Kecamatan Japah bahkan dilaporkan terhenti operasionalnya karena belum terpenuhinya sejumlah dokumen pendukung serta keterlambatan proses keuangan.
Koordinator SPPG Blora membenarkan adanya hambatan itu dan menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari mitra pelaksana. Ia menolak anggapan bahwa penghentian kegiatan dapur disebabkan faktor politis atau intervensi dari pihak luar, melainkan murni masalah teknis administrasi.
Selain dua temuan itu, MPKN juga mencatat adanya indikasi keterlibatan anggota DPRD Blora dalam pengelolaan beberapa dapur MBG. Dugaan tersebut termasuk pengelolaan yang dilakukan langsung maupun atas nama keluarga atau tim sukses.
Fuad menegaskan, keterlibatan anggota dewan dalam proyek semacam ini merupakan pelanggaran kode etik dan Tata Tertib DPRD, karena menimbulkan potensi konflik kepentingan.
“Secara aturan, anggota dewan dilarang merangkap profesi yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan. Apalagi program MBG bertujuan menumbuhkan ekonomi masyarakat, bukan memperkaya elit politik yang sudah mendapat tunjangan besar,” pungkas Fuad.
Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut, MPKN mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan untuk menelusuri dugaan aliran dana yang tidak sesuai prosedur. Mereka berharap pemerintah daerah bersikap transparan dalam mengelola program MBG, agar tujuan utama peningkatan gizi masyarakat tidak tercemar oleh praktik penyalahgunaan anggaran.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar