CAKRAMEDIA INDONESIA
Blora, 17 Oktober 2025 – Upaya legalisasi sumur minyak rakyat di Kabupaten Blora mendapat perhatian serius dari tokoh masyarakat setempat. Keluk Pristiwahana, salah satu tokoh masyarakat Blora, menyerukan agar masyarakat lokal dilibatkan secara resmi dalam proses pengelolaan aset sumber daya alam daerah, khususnya sumur minyak rakyat yang kini mulai diregulasi melalui peraturan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Blora, Keluk menyampaikan aspirasi masyarakat agar legalisasi sumur minyak rakyat tidak hanya dikendalikan oleh pihak industri atau investor, tetapi tetap memberi ruang partisipasi aktif masyarakat sebagai pemilik wilayah dan pewaris sumber daya lokal.
“Kami berharap pemerintah memberi ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan, evaluasi, hingga implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat. Keadilan sosial harus diwujudkan, bukan hanya menjadi wacana, mengingat masyarakat telah hidup berdampingan dengan aktivitas perminyakan secara turun-temurun,” tegas Keluk.
Ia juga menilai bahwa kebijakan pemerintah dalam legalisasi sumur minyak rakyat harus mengedepankan asas kemanusiaan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan keberlanjutan lingkungan, sesuai semangat Pancasila dan UUD 1945. Keluk menambahkan bahwa masyarakat memiliki hak moral, historis, dan sosial atas potensi migas di Blora yang sudah menjadi bagian dari kehidupan warga selama puluhan tahun.
Seruan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah tokoh pemuda, pelaku UMKM, pemerhati lingkungan, hingga perangkat desa di wilayah tambang tradisional menilai bahwa aspirasi tersebut sejalan dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami mendukung langkah ini. Legalisasi tanpa pelibatan masyarakat hanya akan menciptakan konflik baru dan menguntungkan segelintir pihak,” ujar Rama Wicaksono, perwakilan pemuda dari kawasan pengeboran rakyat Sambong.
Keluk Pristiwahana juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN migas, serta masyarakat lokal dalam membangun tata kelola sumur minyak rakyat yang tertib hukum, aman, dan berkelanjutan. Menurutnya, jika diberi kesempatan dan pembinaan yang baik, masyarakat siap menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi berbasis kearifan lokal.
“Blora bisa menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sumur minyak rakyat yang beradab, legal, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
(SAM)
Komentar
Posting Komentar