Kuasa Hukum Terdakwa Anifah Soroti Ketidaksesuaian Dakwaan JPU: “Penipuan Tapi Konstruksinya Penggelapan”
Pati, 9 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan atau penipuan yang menyeret terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (9/10/2025). Dalam sidang yang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa.
Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyambut positif tuntutan tersebut. Ia menilai langkah JPU sudah tepat dan berharap majelis hakim nantinya akan menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tuntutan, termasuk memerintahkan restitusi kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak.
Namun, pandangan berbeda datang dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Anifah, Darsono, menyoroti ketidaktepatan konstruksi hukum yang digunakan oleh JPU. Menurutnya, JPU menuntut dengan pasal penipuan, namun menggunakan konstruksi hukum penggelapan. “Tuntutan JPU kepada klien kami adalah dengan dakwaan penipuan, tapi konstruksi yang dipakai justru penggelapan. Ini tidak sejalan secara hukum,” tegas Darsono usai sidang.
Darsono juga menjelaskan bahwa unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi dasar pasal penipuan seharusnya terjadi sebelum adanya kesepakatan di hadapan notaris, bukan setelahnya. “Atas dasar apa? Mens rea itu harus muncul sebelum kesepakatan, tapi yang terjadi adalah setelah perjanjian notaris. Jadi logika hukumnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dokumen nota yang menjadi salah satu dasar tuntutan JPU juga dinilai tidak relevan karena tidak pernah disampaikan oleh terdakwa kepada korban, melainkan hanya kepada penyidik. “Pertanyaannya, apakah perkara ini berdasar pada kesepakatan notaris yang sah atau pada nota yang bahkan tidak pernah diberikan ke korban? Harusnya majelis hakim menilai berdasarkan perjanjian notaris, bukan sekadar nota, apalagi nota tersebut tidak pernah diserahkan terdakwa kepada korban” ujarnya menegaskan.
Darsono tetap optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan niat baik terdakwa selama proses berlangsung. “Kami yakin majelis hakim akan lebih jeli menilai tuduhan ini secara obyektif. Banyak itikad baik dan pertanggungjawaban yang telah dilakukan terdakwa kepada korban,” katanya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (12/10/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Darsono berharap dalam sidang berikutnya, majelis hakim dapat menempatkan perkara ini sesuai koridor hukum yang tepat.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar