Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Terdakwa Anifah Soroti Ketidaksesuaian Dakwaan JPU: “Penipuan Tapi Konstruksinya Penggelapan”


Pati, 9 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan atau penipuan yang menyeret terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (9/10/2025). Dalam sidang yang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa.

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyambut positif tuntutan tersebut. Ia menilai langkah JPU sudah tepat dan berharap majelis hakim nantinya akan menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tuntutan, termasuk memerintahkan restitusi kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak.

Namun, pandangan berbeda datang dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Anifah, Darsono, menyoroti ketidaktepatan konstruksi hukum yang digunakan oleh JPU. Menurutnya, JPU menuntut dengan pasal penipuan, namun menggunakan konstruksi hukum penggelapan. “Tuntutan JPU kepada klien kami adalah dengan dakwaan penipuan, tapi konstruksi yang dipakai justru penggelapan. Ini tidak sejalan secara hukum,” tegas Darsono usai sidang.

Darsono juga menjelaskan bahwa unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi dasar pasal penipuan seharusnya terjadi sebelum adanya kesepakatan di hadapan notaris, bukan setelahnya. “Atas dasar apa? Mens rea itu harus muncul sebelum kesepakatan, tapi yang terjadi adalah setelah perjanjian notaris. Jadi logika hukumnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dokumen nota yang menjadi salah satu dasar tuntutan JPU juga dinilai tidak relevan karena tidak pernah disampaikan oleh terdakwa kepada korban, melainkan hanya kepada penyidik. “Pertanyaannya, apakah perkara ini berdasar pada kesepakatan notaris yang sah atau pada nota yang bahkan tidak pernah diberikan ke korban? Harusnya majelis hakim menilai berdasarkan perjanjian notaris, bukan sekadar nota, apalagi nota tersebut tidak pernah diserahkan terdakwa kepada korban” ujarnya menegaskan.

Darsono tetap optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan niat baik terdakwa selama proses berlangsung. “Kami yakin majelis hakim akan lebih jeli menilai tuduhan ini secara obyektif. Banyak itikad baik dan pertanggungjawaban yang telah dilakukan terdakwa kepada korban,” katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (12/10/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Darsono berharap dalam sidang berikutnya, majelis hakim dapat menempatkan perkara ini sesuai koridor hukum yang tepat.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...