Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Terdakwa Anifah Soroti Ketidaksesuaian Dakwaan JPU: “Penipuan Tapi Konstruksinya Penggelapan”


Pati, 9 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan atau penipuan yang menyeret terdakwa Anifah kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (9/10/2025). Dalam sidang yang telah memasuki tahap pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa.

Kuasa hukum korban, Teguh Hartono, menyambut positif tuntutan tersebut. Ia menilai langkah JPU sudah tepat dan berharap majelis hakim nantinya akan menjatuhkan putusan yang sejalan dengan tuntutan, termasuk memerintahkan restitusi kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak.

Namun, pandangan berbeda datang dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Anifah, Darsono, menyoroti ketidaktepatan konstruksi hukum yang digunakan oleh JPU. Menurutnya, JPU menuntut dengan pasal penipuan, namun menggunakan konstruksi hukum penggelapan. “Tuntutan JPU kepada klien kami adalah dengan dakwaan penipuan, tapi konstruksi yang dipakai justru penggelapan. Ini tidak sejalan secara hukum,” tegas Darsono usai sidang.

Darsono juga menjelaskan bahwa unsur niat jahat (mens rea) yang menjadi dasar pasal penipuan seharusnya terjadi sebelum adanya kesepakatan di hadapan notaris, bukan setelahnya. “Atas dasar apa? Mens rea itu harus muncul sebelum kesepakatan, tapi yang terjadi adalah setelah perjanjian notaris. Jadi logika hukumnya tidak terpenuhi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dokumen nota yang menjadi salah satu dasar tuntutan JPU juga dinilai tidak relevan karena tidak pernah disampaikan oleh terdakwa kepada korban, melainkan hanya kepada penyidik. “Pertanyaannya, apakah perkara ini berdasar pada kesepakatan notaris yang sah atau pada nota yang bahkan tidak pernah diberikan ke korban? Harusnya majelis hakim menilai berdasarkan perjanjian notaris, bukan sekadar nota, apalagi nota tersebut tidak pernah diserahkan terdakwa kepada korban” ujarnya menegaskan.

Darsono tetap optimistis majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif dan mempertimbangkan niat baik terdakwa selama proses berlangsung. “Kami yakin majelis hakim akan lebih jeli menilai tuduhan ini secara obyektif. Banyak itikad baik dan pertanggungjawaban yang telah dilakukan terdakwa kepada korban,” katanya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (12/10/2025) dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Darsono berharap dalam sidang berikutnya, majelis hakim dapat menempatkan perkara ini sesuai koridor hukum yang tepat.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Bagaimana Hubungan Antara Korban dan "H", Begini Pengakuan dari Orang Tua Korban

Cakramedia Indonesia, 6 Maret 2025 Akhmad Soesilo, selaku orang tua dari korban menjelaskan bagaiman hubungan antara Korban dan H. Mereka Sudah menjalani hubungan dari awal Covid, kalau Covid itu sekitar tahun 2020, berarti kurang lebih sudah sekitar 5 tahun berjalan, mereka bersama. "H" juga sering datang ke rumah Korban, walaupun korban tidak ada di rumah pun juga sering datang, sekedar membawa makanan atau jajanan yang diberikan kepada Ibu atau keluarga Korban. Jadi menurut saya tidak mungkin Korban masuk rumah melewati jendela, karena juga sudah sering dolan kesana, apalagi tidak ada jendelanya. Selain hal tersebut, hubungan yang sudah berjalan lama itu, pastinya orang tua dan keluarga "H" sudah tentu mengenal dengan baik korban. Dengan lingkungan sekitar, Pak RT, Pak RW pun juga sudah sama - sama saling mengenal baik. Disaat peristiwa tersebut terjadi, hp korban itu ada di tas. Kok kenapa tiba - tiba bisa hilang, dan ketika ditemukan dan diserahkan ...