Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31 Oktober 2025) oleh DPRD Kabupaten Pati berlangsung terbuka untuk umum, dibuka oleh Ketua DPRD, Ali Badrudin. Dalam forum itu disimpulkan bahwa dari tujuh fraksi hanya satu fraksi — yakni Fraksi PDI Perjuangan — yang mengusulkan agar Bupati Pati Sudewo dimakzulkan. Sebaliknya, enam fraksi lainnya memilih membuat rekomendasi agar beliau memperbaiki kinerjanya.
Lebih jauh, dalam sambutannya Ali Badrudin menyampaikan bahwa hasil forum hak angket dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat menghasilkan keputusan bahwa proses pemakzulan tidak akan diteruskan. Sebagai gantinya DPRD meminta agar Bupati memperkuat efektivitas pemerintahan, transparansi, dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Pati.
Masing-masing fraksi menegaskan sikapnya. Fraksi PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat menyatakan bahwa daripada pemakzulan, yang lebih penting adalah mengubah arah kebijakan dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat Pati. Misalnya, Fraksi PKB mengusulkan agar pengawasan internal diperkuat, komunikasi publik dibenahi, dan jangan ada lagi pemecatan ASN secara sepihak.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa terdapat pelanggaran sumpah jabatan oleh Bupati Sudewo dan menginginkan agar proses dilanjutkan ke lembaga yang berwenang seperti Mahkamah Agung sesuai dengan undang-undang. Namun karena enam fraksi lainnya memilih jalan perbaikan, maka pemakzulan batal.
Dengan keputusan ini, Bupati Sudewo mendapatkan “kesempatan kedua” melalui rekomendasi DPRD agar memperbaiki kinerjanya. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus menegaskan bahwa DPRD tetap melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Pati.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar