Langsung ke konten utama

DPRD Kabupaten Pati Memutuskan Tidak Lanjutkan Pemakzulan Bupati Sudewo


Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31 Oktober 2025) oleh DPRD Kabupaten Pati berlangsung terbuka untuk umum, dibuka oleh Ketua DPRD, Ali Badrudin. Dalam forum itu disimpulkan bahwa dari tujuh fraksi hanya satu fraksi — yakni Fraksi PDI Perjuangan — yang mengusulkan agar Bupati Pati Sudewo dimakzulkan. Sebaliknya, enam fraksi lainnya memilih membuat rekomendasi agar beliau memperbaiki kinerjanya. 

Lebih jauh, dalam sambutannya Ali Badrudin menyampaikan bahwa hasil forum hak angket dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat menghasilkan keputusan bahwa proses pemakzulan tidak akan diteruskan. Sebagai gantinya DPRD meminta agar Bupati memperkuat efektivitas pemerintahan, transparansi, dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Pati. 

Masing-masing fraksi menegaskan sikapnya. Fraksi PKS, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, dan Demokrat menyatakan bahwa daripada pemakzulan, yang lebih penting adalah mengubah arah kebijakan dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat Pati. Misalnya, Fraksi PKB mengusulkan agar pengawasan internal diperkuat, komunikasi publik dibenahi, dan jangan ada lagi pemecatan ASN secara sepihak. 

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa terdapat pelanggaran sumpah jabatan oleh Bupati Sudewo dan menginginkan agar proses dilanjutkan ke lembaga yang berwenang seperti Mahkamah Agung sesuai dengan undang-undang. Namun karena enam fraksi lainnya memilih jalan perbaikan, maka pemakzulan batal. 

Dengan keputusan ini, Bupati Sudewo mendapatkan “kesempatan kedua” melalui rekomendasi DPRD agar memperbaiki kinerjanya. Langkah ini dinilai sebagai upaya menjaga stabilitas pemerintahan daerah sekaligus menegaskan bahwa DPRD tetap melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Pati.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...