Langsung ke konten utama

Sidang Rp3,1 Miliar di PN Pati Memanas: Terdakwa Bantah Penipuan, Dua Kuasa Hukum Adu Argumentasi

Pati, 1 Oktober 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan investasi sebesar Rp3,1 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (1/10/2025). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Anifah secara tegas menyatakan menolak seluruh dakwaan yang dibacakan. Ia menekankan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan penipuan ataupun penggelapan dana, meski mengakui ada kekhilafan dalam menjaga amanah yang diberikan oleh Wiwit selaku investor.

Majelis hakim kemudian menanyakan sikap terdakwa terkait dakwaan yang diterimanya. “Apakah dakwaan ini anda selaku terdakwa menerima?” tanya hakim. Dengan mantap, Anifah menjawab, “Tidak yang mulia,” ucapnya.

Pertanyaan berikutnya diajukan oleh hakim ketua mengenai penyesalan atas kejadian ini. Anifah menegaskan rasa sesalnya. “Saya menyesal yang mulia, saya sangat menyesal karena kurang bisa menjaga amanah yang diberikan kepada saya. Tapi sampai detik ini, saya tetap berusaha menjaga tanggung jawab saya terhadap investor. Bahkan ketika korban meminta saya bertemu dengan notaris, saya siap untuk menyetujui dan menandatanganinya. Saya tidak pernah berniat mengingkari kesepakatan,” ucapnya di hadapan majelis.

Kuasa hukum terdakwa, Darsono, menilai bahwa kasus yang menjerat kliennya lebih tepat diproses secara perdata. Ia mempertanyakan dasar gugatan yang hanya berlandaskan kwitansi dan nota, bukan akta notaris. “Dasar sidang ini berdasarkan nota dan kwitansi atau berdasar akta notaris yang sah?” tanyanya. Darsono kemudian menambahkan, “Kalau berdasarkan kwitansi, jelas bukan terdakwa yang mengeluarkan. Klien kami membayar sesuai kwitansi yang ada, bahkan volume dan jumlahnya juga sesuai. Sementara di akta notaris tidak ada klausul persentase bagi hasil, sehingga yang seharusnya ditanyakan adalah: uang yang sudah disetorkan itu dihitung sebagai apa, bagi hasil atau cicilan pokok investasi?”

Ia juga menyinggung adanya jaminan berupa sertifikat tanah yang telah diberikan Anifah. Jaminan itu, menurutnya, sudah seharusnya cukup menutup nilai investasi. Bahkan aset yang kurang menguntungkan juga sudah diganti dengan aset lain yang lebih bermanfaat. “Kalau sudah ada bagi hasil dan atau ada cicilan, ada jaminan, dan ada pertanggungjawaban, lalu di mana letak penipuannya? Di mana penggelapannya?” tegas Darsono.

Di tempat terpisah, kuasa hukum korban, Teguh Hartono menyoroti penggunaan dana Rp1,8 miliar yang sejatinya diperuntukkan bagi usaha peternakan ayam, namun malah dialihkan untuk dipinjamkan kepada pihak bernama Puput dengan bunga lebih tinggi. “HW sebenarnya tidak mengetahui secara detail perkara ini. Justru keterangan HW telah dimentahkan oleh saksi berikutnya, Saryono alias UC. Fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa ada tipu muslihat sejak awal. Perjanjian yang diawali dengan tipu muslihat adalah perjanjian yang masuk ranah pidana,” ungkap Teguh ketika membahas persidangan sebelumnya.

Ia juga menegaskan kembali bahwa perkara pidana harus lebih dahulu diproses ketimbang perdata, merujuk pada pandangan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada. “Kami menghargai pandangan kuasa hukum terdakwa yang menyebut ini sengketa perdata. Namun, dari bukti dan fakta yang ada, perkara ini jelas-jelas murni pidana,” pungkasnya.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 6 Oktober 2025.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...