Langsung ke konten utama

Darsono Optimis Pledoi Tetap Kuat, Hakim Tegas Tolak Surat Restitusi dari Kuasa Hukum Pelapor


Pati, 14 Oktober 2025 – Persidangan ke-15 kasus dugaan penipuan investasi dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pati. Dalam sidang beragenda pembacaan kesimpulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak mengubah tuntutan sebelumnya dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Darsono, S.H. Jaksa berpendapat bahwa rangkaian fakta di persidangan telah cukup menguatkan unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sehingga dalil pembelaan dinilai tidak relevan dan tidak mampu menggugurkan dakwaan utama.

Sementara itu, Darsono dengan tenang menanggapi sikap JPU tersebut. Ia menilai replik jaksa merupakan bagian dari dinamika wajar dalam proses peradilan dan menyatakan tetap yakin dengan argumentasi yang telah disusunnya dalam pledoi. “Kami menghormati tanggapan jaksa, namun tetap berpegang pada keyakinan bahwa perkara ini bukan tindak pidana, melainkan sengketa investasi,” tegas Darsono.

Sidang kali ini sempat diwarnai insiden ketika Teguh Hartono, kuasa hukum pelapor, mencoba menyerahkan surat restitusi di tengah jalannya sidang. Namun, majelis hakim menolak pengajuan tersebut lantaran dinilai sudah melewati tahapan pembuktian. “Seharusnya itu disampaikan pada saat pembuktian, bukan sekarang,” ujar salah satu hakim anggota dengan tegas. Penolakan itu menjadi sorotan karena menunjukkan ketegasan majelis dalam menjaga ketertiban dan tahapan proses hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian duplik dari pihak pembela sebagai tanggapan atas replik JPU.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Brutal di Sambong, Polisi Dalami Motif dan Peran Pelaku

Rekonstruksi kasus pengeroyokan sadis yang mengguncang Kecamatan Sambong akhirnya digelar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora. Aksi kekerasan yang nyaris merenggut nyawa seorang warga ini sempat membuat geger masyarakat setelah korban ditemukan dalam kondisi koma akibat dianiaya secara brutal. Proses rekonstruksi berlangsung di halaman Polres Blora, menyusul kondisi korban yang mulai membaik dan sudah dapat memberikan keterangan penting kepada penyidik. Rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, saksi, serta korban, untuk memeragakan ulang kejadian secara lengkap dan mendetail. Menurut Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, rekonstruksi ini sangat penting untuk mendapatkan gambaran utuh tentang insiden tersebut dari berbagai sudut pandang. “Kami ingin mencocokkan fakta-fakta di lapangan dengan keterangan para pihak yang terlibat, termasuk korban,” tegasnya dalam pernyataan pada 21 April 2025. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekerasan...

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...