Pati, 14 Oktober 2025 – Persidangan ke-15 kasus dugaan penipuan investasi dengan terdakwa Anifah binti Pirna kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Pati. Dalam sidang beragenda pembacaan kesimpulan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tidak mengubah tuntutan sebelumnya dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Darsono, S.H. Jaksa berpendapat bahwa rangkaian fakta di persidangan telah cukup menguatkan unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, sehingga dalil pembelaan dinilai tidak relevan dan tidak mampu menggugurkan dakwaan utama.
Sementara itu, Darsono dengan tenang menanggapi sikap JPU tersebut. Ia menilai replik jaksa merupakan bagian dari dinamika wajar dalam proses peradilan dan menyatakan tetap yakin dengan argumentasi yang telah disusunnya dalam pledoi. “Kami menghormati tanggapan jaksa, namun tetap berpegang pada keyakinan bahwa perkara ini bukan tindak pidana, melainkan sengketa investasi,” tegas Darsono.
Sidang kali ini sempat diwarnai insiden ketika Teguh Hartono, kuasa hukum pelapor, mencoba menyerahkan surat restitusi di tengah jalannya sidang. Namun, majelis hakim menolak pengajuan tersebut lantaran dinilai sudah melewati tahapan pembuktian. “Seharusnya itu disampaikan pada saat pembuktian, bukan sekarang,” ujar salah satu hakim anggota dengan tegas. Penolakan itu menjadi sorotan karena menunjukkan ketegasan majelis dalam menjaga ketertiban dan tahapan proses hukum.
Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu, 15 Oktober 2025, dengan agenda penyampaian duplik dari pihak pembela sebagai tanggapan atas replik JPU.
(Redaksi Cakramedia Indonesia)
Komentar
Posting Komentar