Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Anifah Pertanyakan Logika Putusan Hakim: “Kalau Begitu, Semua Nasabah Bank Bisa Dipenjara"


Pati, 16 Oktober 2025 — Sidang ke-17 perkara dugaan penipuan investasi sebesar Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna resmi mencapai tahap akhir di Pengadilan Negeri Pati. Majelis hakim yang diketuai oleh Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., membacakan putusan yang menimbulkan tanda tanya besar: perkara tersebut dinyatakan bukan penipuan, melainkan penggelapan.

Keputusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua hakim, yakni Ketua Majelis dan Anggota I, berpendapat bahwa Anifah bersalah karena tidak mengembalikan dana investasi yang dipercayakan kepadanya. Padahal masa kontrak kerjasama investasi belum berakhir.

Sementara itu, Hakim Anggota II memilih berbeda pandangan dengan menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai perkara tersebut seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan sengketa perdata, karena adanya akta perjanjian notaris, cicilan pembayaran, serta jaminan tanah yang menunjukkan hubungan hukum perdata antar pihak.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Darsono, S.H., menyebut keputusan majelis hakim tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebelum perjanjian kerja sama berakhir. “Ini keputusan yang keliru dan tidak logis. Bagaimana bisa seseorang dituduh menggelapkan dana padahal masa perikatannya belum selesai?” tegas Darsono dengan nada kecewa.

Darsono mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan langkah banding, sambil menunggu keputusan akhir dari kliennya. “Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, tetapi dari sisi keadilan, kami melihat ada dasar kuat untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darsono menyoroti cara berpikir majelis hakim yang dinilainya tidak konsisten. Ia memberikan analogi tajam yang menohok logika putusan tersebut. “Kalau logika itu digunakan, maka semua nasabah bank bisa dipenjara,” katanya menyindir. “Bayangkan, seseorang meminjam uang di bank untuk modal usaha tapi digunakan membeli mobil — apakah lantas ia harus dipidana? Padahal jelas ada kontrak notaris, ada cicilan, dan ada jaminan. Tapi bagi dua hakim itu, semua itu dianggap tidak berarti.”

Ia menegaskan, putusan yang mengabaikan perjanjian notaris dan jaminan sah dapat menjadi preseden berbahaya bagi dunia usaha dan sektor perbankan. “Ini bukan sekadar tentang kasus Anifah. Ini soal nalar hukum kita. Jika pendekatan seperti ini diteruskan, batas antara hukum pidana dan perdata akan kabur, dan siapa pun bisa terjerat pidana tanpa dasar yang jelas,” tandasnya.

Darsono memastikan, perjuangan hukum belum berhenti di meja sidang kali ini. Ia menegaskan akan terus mengawal langkah hukum berikutnya demi memastikan keadilan bagi kliennya benar-benar ditegakkan.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

7 Pelaku Pengeroyokan Biting Terancam 9 Tahun Penjara dan Bagaimana Pengakuan H Terhadap Korban

Cakramedia Indonesia Blora, 21 Februari 2025 | Tujuh orang tersangka pengeroyokan di Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, kini harus menghadapi ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Insiden ini terjadi pada Jumat (14/2/2025) dan menimpa seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025), mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, insiden bermula dari kecurigaan warga terhadap korban yang sering berkunjung dan bermalam di rumah seorang perempuan berinisial H di Desa Biting. "Sekitar pukul 02.00 WIB, dua orang pelaku yang tengah berkeliling desa melihat sepeda motor yang tidak dikenal terparkir di sekitar lokasi. Saat mereka menelusuri area tersebut, mereka menemukan salah satu jendela rumah dalam keadaan terbuka," jelas AKP Selamet. Dua pelaku tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada rekan-rekan mereka yang berada ...

Kondisi Terkini Korban Pengeroyokan Biting

Cakramedia Indonesia Blora, 20 Februari 2025 | Perkembangan Kondisi korban pengeroyokan yang terjadi di Dukuh Mlawu Desa Biting Kec. Sambong Kab. Blora (14/02) kemarin, sudah mulai membaik, yaitu dengan sudah dipindahkannya korban dari ruang ICU ke ruang perawatan pasien umum (19/02). "Alhamdullilah mas, kondisi sekarang sudah mulai membaik. Awalnya tadi sudah melek tapi merem lagi, karena belum begitu sadar. Tapi sekarang sudah dipindahkan ke ruang pasien Wijaya Kusuma 8, sudah tidak di ICU lagi", ucap M. Ardiansah selaku kakak korban. Selain hal tersebut, M. Ardiansah juga menyampaikan sekilas kronologi kejadian peristiwa tersebut, "Jadi sekitar jam 00.30 itu, setelah ngopi dari warung kopi, adik saya menuju kerumahnya hanisa setelah di WA sama Hanisa putri, langsung masuk kamar jam sekitar jam 01.30, lalu di seret keluar Adik Hanisa putri bilang maling dan Hanisa bilang gak kenal, terus terjadi pengroyokan brutal itu". "Sekarang kami sekeluarga m...