Langsung ke konten utama

Kuasa Hukum Anifah Pertanyakan Logika Putusan Hakim: “Kalau Begitu, Semua Nasabah Bank Bisa Dipenjara"


Pati, 16 Oktober 2025 — Sidang ke-17 perkara dugaan penipuan investasi sebesar Rp3,1 miliar dengan terdakwa Anifah binti Pirna resmi mencapai tahap akhir di Pengadilan Negeri Pati. Majelis hakim yang diketuai oleh Budi Aryono, S.H., M.H., dengan anggota Dian Herminasari, S.H., M.H. dan Wira Indra Bangsa, S.H., M.H., membacakan putusan yang menimbulkan tanda tanya besar: perkara tersebut dinyatakan bukan penipuan, melainkan penggelapan.

Keputusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dua hakim, yakni Ketua Majelis dan Anggota I, berpendapat bahwa Anifah bersalah karena tidak mengembalikan dana investasi yang dipercayakan kepadanya. Padahal masa kontrak kerjasama investasi belum berakhir.

Sementara itu, Hakim Anggota II memilih berbeda pandangan dengan menyampaikan dissenting opinion. Ia menilai perkara tersebut seharusnya tidak masuk ke ranah pidana, melainkan sengketa perdata, karena adanya akta perjanjian notaris, cicilan pembayaran, serta jaminan tanah yang menunjukkan hubungan hukum perdata antar pihak.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa, Darsono, S.H., menyebut keputusan majelis hakim tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sebelum perjanjian kerja sama berakhir. “Ini keputusan yang keliru dan tidak logis. Bagaimana bisa seseorang dituduh menggelapkan dana padahal masa perikatannya belum selesai?” tegas Darsono dengan nada kecewa.

Darsono mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan langkah banding, sambil menunggu keputusan akhir dari kliennya. “Kami diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, tetapi dari sisi keadilan, kami melihat ada dasar kuat untuk mengajukan banding,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darsono menyoroti cara berpikir majelis hakim yang dinilainya tidak konsisten. Ia memberikan analogi tajam yang menohok logika putusan tersebut. “Kalau logika itu digunakan, maka semua nasabah bank bisa dipenjara,” katanya menyindir. “Bayangkan, seseorang meminjam uang di bank untuk modal usaha tapi digunakan membeli mobil — apakah lantas ia harus dipidana? Padahal jelas ada kontrak notaris, ada cicilan, dan ada jaminan. Tapi bagi dua hakim itu, semua itu dianggap tidak berarti.”

Ia menegaskan, putusan yang mengabaikan perjanjian notaris dan jaminan sah dapat menjadi preseden berbahaya bagi dunia usaha dan sektor perbankan. “Ini bukan sekadar tentang kasus Anifah. Ini soal nalar hukum kita. Jika pendekatan seperti ini diteruskan, batas antara hukum pidana dan perdata akan kabur, dan siapa pun bisa terjerat pidana tanpa dasar yang jelas,” tandasnya.

Darsono memastikan, perjuangan hukum belum berhenti di meja sidang kali ini. Ia menegaskan akan terus mengawal langkah hukum berikutnya demi memastikan keadilan bagi kliennya benar-benar ditegakkan.

(Redaksi Cakramedia Indonesia)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polisi Selidiki Motif Kekerasan di Blora, Korban Alami Luka Serius

CAKRAMEDIA INDONESIA Blora, 18 Februari 2025 – Insiden dugaan kekerasan bersama-sama terjadi di Dusun Mlawu, Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, pada Jumat (14/2) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Akibat kejadian ini, seorang pria bernama Moch. Mahfud Saputra mengalami luka serius. Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa ini terjadi di rumah milik Sakri Bin Yadi. Korban, pria kelahiran Bojonegoro yang bekerja sebagai pegawai swasta, diduga menjadi sasaran kekerasan mendadak saat berada di lokasi. Kejadian ini baru dilaporkan kepada pihak berwenang sekitar pukul 02.30 WIB. Keterangan Saksi dan Bukti Digital Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, termasuk Hanisa Putri Binti Sakri, Ibnu Ikhsan Setiawan Bin Sakri, serta Joko Prasetyo Bin Jayus yang identitas lengkapnya masih diverifikasi. Polisi juga menemukan bukti percakapan WhatsApp  yang menunjukkan adanya komunikasi antara korban dan seseorang yang diduga terkait dengan kejadian ini. Kaka...

Warganet Galang Pawai Sound Horeg, Protes Pemkab Pati Terkait Kenaikan Pajak PBB-P2 yang Menggila

Warga Kabupaten Pati kembali menggalang aksi protes menolak lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 %. Melalui akun Facebook INFO TLOGOWUNGU, mereka mengumumkan pawai sound horeg yang akan digelar Selasa, 13 Agustus, mulai dari Pucakwangi–Winong, singgah di Alun-alun Juwana sambil menunggu peserta lainnya, lalu bergerak menuju Kantor Bupati Pati. Sejumlah sound system besar dikabarkan akan turut memeriahkan aksi, dengan 16 subwoofer bertenaga tinggi. Inisiator menyebut pawai itu sebagai bentuk “gass ora bolo”—ajakan tancap gas tanpa ragu—untuk menunjukkan kekompakan masyarakat menuntut revisi tarif pajak. Keresahan soal PBB-P2 terlihat jelas di kolom komentar unggahan tersebut. Akun Tige Saudara menilai kenaikan itu memberatkan: “Siap. Pajek kok rakiro-karo, dibongkar wae pendopone nek ra direspon, bupati mabok iku.” Ucapan bernada kesal itu mencerminkan frustrasi sebagian warga yang menganggap pemerintah daerah tidak peka terhadap kond...

Sudewo dan Pandoyo yang Mewakili Para Kepala Desa, Saling Bantah di Ruang Publik Terkait Kenaikan PBB-P2

Pati – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati semakin memanas. Dalam klarifikasi yang disampaikan di salah satu program TV One, Bupati Pati Sudewo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 merupakan hasil diskusi “dari bawah”, yang disebutnya melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, dan camat. Namun, pernyataan tersebut langsung dimentahkan oleh Ketua Pasopati, Pandoyo. Melalui unggahan Patinews.com, Pandoyo menegaskan bahwa para kepala desa tidak pernah, dan tidak akan pernah, menginisiasi atau meminta kenaikan PBB-P2. Ia menyebut, di mana pun kepala desa justru berikhtiar agar warganya tidak dibebani pungutan berlebihan, apalagi terkait pajak. Pandoyo bahkan menyebut narasi yang mengaitkan inisiasi kenaikan pajak kepada para kepala desa sebagai hoaks. “Kami para kepala desa tidak pernah menginisiasi apalagi meminta kenaikan PBB-P2. Narasi tersebut adalah hoax,” tegasnya. Ironisnya, meskipun Sudewo telah memutuskan pem...